Kementerian ATR/BPN Dorong Percepatan Legalisasi Aset Wilayah Pesisir dan Kepulauan

JagatBisnis.com –  Indonesia yang merupakan negara kepulauan mendorong masyarakat untuk tinggal di wilayah pesisir atau permukiman di atas air. Hal ini menjadi suatu persoalan dikarenakan permasalahan legalisasi aset atas wilayah yang ditempati masyarakat tersebut. Untuk itu, pemerintah membuat suatu terobosan yaitu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 (UUCK) yang diupayakan dapat mengatasi permasalahan wilayah masyarakat yang tinggal di wilayah pesisir maupun permukiman di atas air.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sofyan A. Djalil dalam sambutannya di acara Diskusi Publik #Road to Wakatobi From Kepri dengan tema “Legalisasi Permukiman Masyarakat di Atas Air Pasca UUCK,” secara daring, Rabu, (01/09/2021).

Dalam sambutannya, Menteri ATR/Kepala BPN mengatakan bahwa negara hadir dalam memfasilitasi masyarakat yang tinggal di permukiman di atas air dan diberikan hak di atas bangunannya yang pada umumnya masyarakatnya memiliki kondisi ekonomi yang kurang baik. Sehingga, diharapkan masyarakat mendapatkan akses perbankan. “Saya konsisten sekali dalam hal ini, saya selalu katakan berikan HGB (Hak Guna Bangunan) jika tidak bisa diberikan hak miliknya, karena HGB bisa diperpanjang jangka waktunya atau diperbarui,” katanya.

Baca Juga :   Tingkatkan Kinerja Berintegritas, Kantah Tangsel Gelar Kegiatan Pembangunan Zona Integritas

Pada kesempatan yang sama Kepala Staf Presiden, Moeldoko menuturkan jika Presiden RI, Joko Widodo menaruh perhatian yang besar terhadap Reforma Agraria. Jika Reforma Agraria berhasil dijalankan dengan baik, akan menimbulkan efek positif terhadap masyarakat. “Dengan penguatan Reforma Agraria masyarakat menjadi meningkat kesejahteraannya. Untuk itu, keterlibatan kementerian/lembaga dibutuhkan sehingga tanah-tanah tersebut dapat membawa pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan,” tuturnya.

Manfaat lain dari legalisasi aset pada wilayah pesisir maupun wilayah pulau-pulau terluar, selain mendapatkan kejelasan hak hukum atas tanah, dapat juga menjadi alat bukti jika terjadi konflik antar negara. “Pulau-pulau terluar perlu disertipikasi sehingga jika ada konflik antar negara di perbatasan bisa menjadi alat bukti, maka dari itu hal ini diperlukan kerja sama antar kementerian,” ujar Kepala Staf Presiden.

Baca Juga :   Hadiri Rakernas PB Forki, Hadi Tjahjanto Apresiasi Karateka Nasional dan Lantik 17 Pengprov PB Forki

Wamen ATR/Waka BPN, Surya Tjandra yang hadir secara luring ini mengatakan bahwa rakor ini diselenggarakan untuk menyinkronkan penataan aset dan akses dari kementerian/lembaga dan pemangku kepentingan yang terlibat dalam pelaksanaan Reforma Agraria. Dalam pelaksanaannya, koordinasi dan kolaborasi lintas sektor diperlukan untuk percepatan legalisasi aset di wilayah pesisir dan kepulauan.

“Kita butuh kerja sama dan kami siap, kita jadikan forum ini sebagai sarana untuk mendiskusikan sehingga menjadi banyak catatan dan nanti dapat kita bawa ke dalam GTRA Summit di Wakatobi serta kami Kementerian ATR/BPN akan terus lakukan konsolidasi guna mempercepatnya,” kata Surya Tjandra.

Baca Juga :   Sematkan Satyalancana Karya Satya, Kepala Biro Humas Kementerian ATR/BPN Berpesan agar ASN Utamakan Integritas

Gubernur Provinsi Kepulauan Riau, Ansar Ahmad menuturkan kepemilikan hak atas tanah dibutuhkan sekali oleh masyarakat karena mendapat kepastian hukum. “Hadirnya UUCK diharapkan masyarakat yang tinggal di pesisir laut segera bisa diberikan haknya, khususnya Provinsi Kepri yang wilayahnya banyak pesisir,” imbuhnya.

Pada acara ini turut hadir secara daring Direktur Jenderal (Dirjen) Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Suyus Windayana; Dirjen Survei Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), Adi Darmawan; Dirjen Pengelolaan Ruang Laut dari Kementerian KKP, Pamuji Lestari dan juga hadir secara luring Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kepulauan Riau, Askani; beserta jajaran. (srv)

MIXADVERT JASAPRO