JagatBisnis.com – Peredaran rokok ilegal yang begitu marak di kalangan masyarakat mengakibatkan penerimaaan negara di bidang cukai berkurang. Di sisi lain peredaran rokok ilegal akan menyebabkan persaingan yang tidak sehat antara produsen legal dengan yang ilegal, sehingga keberlangsungan industri hasil tembakau yang legal menjadi terganggu.
Mencegah fenomena tersebut terus berulang, Bea Cukai hadir dan berkomitmen untuk memberantas peredaran rokok ilegal. Fungsi Community Protector menjadi mandat resmi Bea Cukai untuk melaksanakan tugas pengawasan demi melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal.
Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai, Tubagus Firman Hermansjah, mengatakan bahwa Bea Cukai melalui Gempur Rokok Ilegal akan siap menurunkan peredaran rokok ilegal nasional bahkan hingga tidak ada di Indonesia. Menyikapi hal tersebut, Bea Cukai diberikan kewenangan untuk menindak dan menegah peredaran rokok yang dicurigai merupakan rokok ilegal.
Discussion about this post