Surya Tjandra berkata bahwa Inpres tersebut menegaskan apa yang menjadi pandangan pemerintah dan apa yang perlu dilakukan dalam konteks Reforma Agraria di Papua dan Papua Barat. Beberapa arahan yang terdapat dalam Inpres, yaitu percepatan pelaksanaan Reforma Agraria yang mempertimbangkan kontekstual Papua serta kepastian hukum Hak Atas Tanah terkait kejelasan penataan kawasan hutan dan non hutan. “Penataan batas kawasan hutan dan non hutan ini penting, melalui Stranas PK (Strategi Nasional Pemberantasan Korupsi), ingin menetapkan batas secara pasti supaya tidak terjadi manipulasi di sana. Kita semua punya tugas mendukung itu, rasanya Papua menjadi tempat penting untuk kita lakukan secara detail,” jelas Surya Tjandra.
Tak hanya itu, Surya Tjandra berkata bahwa Inpres mendorong pendaftaran tanah adat/ulayat sesuai hasil inventarisasi masyarakat hukum adat dan tanah adat serta memfasilitasi penanganan masalah hukum terkait pemanfaatan tanah adat/ulayat serta dukungan dalam pelaksanaan major project. Major Project tersebut berupa percepatan pembangunan wilayah adat Laa Pago dan Pusat Kegiatan Strategis Nasional (PKSN) di Jayapura dan Merauke. “Inpres ini memang tak hanya penyelesaian persoalan agraria namun juga soal keseluruhan semua pembangunan di Papua dan Papua Barat,” terangnya.
Discussion about this post