Pelaku Peretas Situs Setkab Wajib Lapor Selama 3 Bulan

Ilustrasi maling/hacker

JagatBisnis.com –  Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, satu orang pelaku peretas web Kepaniteraan Dewan menteri (Setkab) dengan nama samaran MLA, dilepaskan oleh interogator Bareskrim Polri. Karena, pelaku ini masih terkategori di dasar baya, berumur 17 tahun alhasil diserahkan diversi.

“Satu orang diversi. Terdakwa masih kanak- kanak di dasar baya,” tutur Ramadhan saat dikonfirmasi reporter pada Selasa, 31 Agustus 2021.

Berdasarkan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Kejahatan Anak (SPPA), diversi ialah pengalihan penanganan masalah dari cara peradilan ke cara di luar peradilan kejahatan.

Jelas Kombes Ahmad Ramadhan, MLA dipulangkan ke tempat asalnya di Sumatera Barat. Tetapi, MLA wajib harus memberi tahu dengan cara teratur selama 3 bulan ke kantor Gedung Sosialisasi( Bapas) setempat.

Baca Juga :   Ngeri, Hacker Menebar Teror Lewat Pasokan Air

” Dikembalikan pada ibu dan bapaknya. Sesuai perjanjian, anak itu harus memberi tahu dengan cara teratur selama 3 bulan di Bapas Padang,” ucapnya.

Pasti, tutur ia, interogator sudah koordinasi dengan pihak Bapas untuk memberikan diversi pada terdakwa MLA. Karena perihal ini merujuk pada Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Kejahatan Anak( SPPA).

“ Tahap tindakan diversi ialah pengalihan penanganan masalah dari cara peradilan ke cara di luar peradilan kejahatan,” jelas ia.

Sebelumnya dikabarkan, Kepala Bagian Pencerahan Biasa Bagian Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan menguak identias pelaku peretas web sah Kepaniteraan Dewan menteri RI ataupun setkab. go. id. Jelas ia, terdapat 2 pelaku yang dibekuk Tim Direktorat Perbuatan Kejahatan Siber Bareskrim Polri.

Baca Juga :   Kominfo Tindaklanjuti Dugaan Data Pasien RS Bocor

“ Telah dilakukan penahanan kepada 2 orang pelaku peretasan laman web Setkab RI yang dilakukan di wilayah hukum Polda Sumatera Barat,” tutur Ramadhan pada Senin, 9 Agustus 2021.

Awal, tutur Ramadhan, pelaku nama samaran BS alias ZYY berumur 18 tahun dan ML alias LF umurnya 17 tahun. Keduanya ialah masyarakat Nanggalo, Kota Padang, Sumatera Barat dan dibekuk pada durasi yang berlainan.

“ Pelaku BS dibekuk pada 5 Agustus 2021 jam 08. 00 Wib di rumahnya, dan pelaku ML dibekuk pada 6 Agustus 2021 jam 13. 00 Wib,” ucapnya.

Baca Juga :   Jerman Alokasikan Rp16 Triliun untuk Pertahanan Siber Ukraina

Diketahui, web sah Kepaniteraan Dewan menteri Republik Indonesia( Setkab RI) mengalami kendala teknis ialah diretas pada Sabtu, 31 Juli 2021. Sebelumnya, laman depan web setkab. go. id tercatat statment yang bermuatan evokatif. Selanjutnya isi tulisannya;

” Kekalutan Dimana- mana, Indonesia Sedang Tidak Serius Saja. Orang Wajib Dirumah Tanpa Terdapat Keringanan Dan Ganti rugi Apapun Yang Membuat Orang Indonesia Merasa Stress Dan Tekanan mental. Penguasa menikmati Bumi nya sendiri Dengan Gji Yang Mengalir Masing- masing Hari. Dimana Kesamarataan Di Negeri Ini. Pancasila.”

Sedangkan, kala dilakukan pencarian web setkab. go. id melalui google. Ternyata, timbul pemberitahuan yang mengatasnamakan Hacked by Zyy ft Lutfifake, Padang Blackhat.(pia)

 

MIXADVERT JASAPRO