Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pembelajaran Provinsi DKI Jakarta akan meresmikan Penataran Lihat Wajah( PTM) Terbatas Langkah 1 mulai Senin, 30 Agustus 2021 sebesar 610 sekolah.
Kepala Dinas Pembelajaran Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana menyampaikan, pemberlakuan PTM Terbatas ini sesuai Ketetapan Bersama Menteri Pembelajaran dan Kultur, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negara Nomor 03 atau KB atau 2021, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK. 01. 08 atau MENKES atau 4242 atau 2021, Nomor 440- 717 Tahun 2021 Tentang Bimbingan Penajaan Penataran di Era Endemi Corona Virus Disease 2019( COVID- 19) dan Ketetapan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1026 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pemisahan Kegiatan Warga Tingkat 3 Corona Virus Disease 2019.
Discussion about this post