Bupati Probolinggo dan Suami Ditahan di Rutan Berbeda

Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (kanan) bersama suami

JagatBisnis.com –  Komisi Pemberantasan Korupsi langsung menahan Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari, dan suaminya, anggota DPR dari Fraksi Nasdem, Hasan Aminuddin, pada Selasa dini hari, 31 Agustus 2021.

Puput dan Hasan yang dibekuk KPK dalam pembedahan ambil tangan (OTT) sehari sebelumnya ditahan usai diresmikan sebagai terdakwa permasalahan dugaan uang sogok terkait pemilahan ataupun jual beli kedudukan penjabat kepala dusun di area penguasa Kabupaten Probolinggo tahun 2021.

Tidak hanya Puput dan Hasan, KPK pula memutuskan 20 orang yang lain sebagai terdakwa permasalahan uang sogok ini. Tetapi, dari jumlah itu, terkini 5 terdakwa yang dijebloskan ke sel narapidana, termasuk Puput dan Hasan.

Baca Juga :   Tersangka Korupsi Pengadaan Helikopter Dijebloskan ke Penjara

Pendamping suami istri itu ditahan di Rutan berlainan. Puput ditahan di Rutan Bangunan Merah Putih KPK, sementara Hasan ditahan di Rutan KPK Kavling C1 ataupun Bangunan KPK lama.

” HA( Hasan Aminuddin) ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1. PTS( Puput Tantriana Ekstrak) ditahan di Rutan KPK pada Bangunan Merah Putih,” tutur Delegasi Pimpinan KPK, Alexander Marwata, dalam rapat pers di Kantornya, Jakarta Selatan.

Tidak hanya Puput dan Hasan, 3 terdakwa yang lain yang dijebloskan ke sel narapidana, ialah Camat Krejengan, Doddy Kurniawan, Camat Paiton, Muhammad Ridwan, dan Administratur Kades Karangren Sumarto.

Baca Juga :   Dalam Waktu Dekat, Penyuap Wali Kota Nonaktif Cimahi akan Diadili

Doddy ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat, Ridwan ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan, sedangkan Sumarto ditahan di Rutan Pomdam Berhasil Geledek.

Alex, teguran Alexander Marwata mengatakan, kelima terdakwa akan ditahan di sel masing- masing selama 20 hari awal. Dengan sedemikian itu, kelima terdakwa akan mendekam di sel narapidana paling tidak sampai 19 September 2021.

” Para terdakwa saat ini dilakukan penangkapan rutan selama 20 hari awal terbatas sejak bertepatan pada 31 Agustus 2021 hingga dengan 19 September 2021,” tutur Alex.

Saat sebelum ditahan, kelima terdakwa akan menempuh pengasingan mandiri di rutan masing- masing. Perihal ini untuk menghindari penyebaran COVID- 19 di area Rutan KPK.

Baca Juga :   Edhy Prabowo: Saya Mohon Diri Tidak Lagi Menjabat

” Sebagai pelampiasan aturan kesehatan untuk menghindari penyebaran wabah COVID- 19, para terdakwa akan dilakukan pengasingan mandiri pada rutan masing- masing,” ucapnya.

Sementara untuk 17 terdakwa yang lain saat ini belum dilakukan penangkapan karena tidak turut terjebak dalam OTT kemarin. Tetapi, KPK mengultimatum para terdakwa untuk kooperatif menempuh cara hukum masalah ini.

” KPK mengimbau pada para terdakwa lain untuk berlagak kooperatif menjajaki cara hukum yang saat ini sedang dilakukan oleh KPK,” tutur Alex. (pia)

MIXADVERT JASAPRO