Untuk pelayanan administrasi perkantoran untuk mendukung operasional, ketentuan yang diberlakukan ialah maksimal 25 persen karyawan.
Ketentuan yang serupa pula legal untuk zona kritikal semen dan materi gedung, obyek vital nasional, proyek penting nasional, arsitektur (prasarana khalayak), faedah dasar (listrik, air dan pengurusan kotor).(pia)
Discussion about this post