JagatBisnis.com – Bea Cukai kembali menggencarkan operasi pengawasan gempur rokok ilegal secara serentak di berbagai daerah dan beberapa diantaranya berhasil menindak sebanyak total tiga juta batang rokok ilegal pada periode bulan Agustus 2021.
Sinergi yang dilakukan oleh Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh dan Bea Cukai Langsa, berhasil meringkus satu unit mobil box yang bermuatan 1.000.000 batang rokok ilegal di Kabupaten Aceh Tamiang. Potensi kerugian negara yang terselamatkan dari penindakan kali ini diperkirakan sebesar Rp1.097.890.000 dengan potensi kerugian negara yang terselamatkan sebesar Rp1.097.890.000. Penindakan ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang diungkap oleh Bea Cukai Langsa setelah menindak satu unit truk yang bermuatan 1.500.000 batang rokok ilegal.
Rokok ilegal juga berhasil diamankan oleh petugas Bea Cukai Kendari terhadap muatan mobil yang didapati 19 karton berisi 1.520 slop rokok yang tidak dilekati dengan pita cukai (total 304.000 batang rokok). Dari barang bukti hasil penindakan tersebut diperkirakan total kerugian negara sebesar Rp190.083.6000.
Discussion about this post