Ekbis  

Operasi Gempur, Bea Cukai Tindak Tiga Juta Batang Rokok Ilegal

JagatBisnis.com – Bea Cukai kembali menggencarkan operasi pengawasan gempur rokok ilegal secara serentak di berbagai daerah dan beberapa diantaranya berhasil menindak sebanyak total tiga juta batang rokok ilegal pada periode bulan Agustus 2021.

Sinergi yang dilakukan oleh Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh dan Bea Cukai Langsa, berhasil meringkus satu unit mobil box yang bermuatan 1.000.000 batang rokok ilegal di Kabupaten Aceh Tamiang. Potensi kerugian negara yang terselamatkan dari penindakan kali ini diperkirakan sebesar Rp1.097.890.000 dengan potensi kerugian negara yang terselamatkan sebesar Rp1.097.890.000. Penindakan ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang diungkap oleh Bea Cukai Langsa setelah menindak satu unit truk yang bermuatan 1.500.000 batang rokok ilegal.

Rokok ilegal juga berhasil diamankan oleh petugas Bea Cukai Kendari terhadap muatan mobil yang didapati 19 karton berisi 1.520 slop rokok yang tidak dilekati dengan pita cukai (total 304.000 batang rokok). Dari barang bukti hasil penindakan tersebut diperkirakan total kerugian negara sebesar Rp190.083.6000.

Baca Juga :   Bea Cukai Pekanbaru Lakukan Penindakan Barang Eks Batam dan Rokok Ilegal

Kemudian dari wilayah Jawa Timur, Bea Cukai Malang dalam dua hari berturut-turut berhasil mengamankan puluhan ribu batang rokok ilegal dengan perkiraan total potensi kerugian negara puluhan juta rupiah. Pada hari pertama, tim menemukan adanya paket yang diduga berisi rokok siap kirim keluar wilayah Malang pada dua lokasi perusahaan jasa titipan (PJT). Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata paket tersebut kedapatan berisi 57.600 batang rokok tanpa dilekati pita cukai berbagai merek dengan total potensi kerugian negara sebesar Rp30.240.000. Pada hari kedua, Bea Cukai Malang bersama dengan Satpol PP Kabupaten Malang melakukan kegiatan operasi gabungan berhasil mengamankan 37.292 batang rokok tanpa dilekati pita cukai berbagai merek dengan total potensi kerugian negara Rp19.578.300.

Baca Juga :   Gencarkan Sosialisasi, Bea Cukai Gresik Ajak Warga Kenali Ciri-Ciri Rokok Ilegal

Tidak hanya di wilayah darat, penindakan juga dilakukan oleh petugas di wilayah perairan melalui operasi patroli laut oleh Bea Cukai Batam dan Pangkalan Sarana Operasi (PSO) Bea Cukai Batam yang menindak dua buah kapal bermuatan total sebanyak 160.000 batang rokok ilegal dengan potensi kerugian negara mencapai Rp107.251.200.

Baca Juga :   Asistensi Ekspor Untuk UMKM, Langkah Bea Cukai Dorong Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Bea Cukai, Sudiro, menyampaikan upaya penindakan kali ini merupakan bukti keseriusan dan kegigihan Bea Cukai dalam memberantas barang-barang ilegal dan menutup pintu masuk para penyelundup ke wilayah Indonesia.

“Tidak hanya untuk melindungi masyarakat dari potensi bahaya barang-barang ilegal yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan, juga sebagai upaya nyata Bea Cukai dalam mengamankan penerimaan negara serta menciptakan persaingan yang sehat dan keadilan bagi para pelaku usaha yang taat pada ketentuan perundang-undangan,” ujar Sudiro.

Atas semua barang hasil penindakan tersebut dilakukan pengamanan dengan membawa ke Kantor Bea Cukai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (srv)

MIXADVERT JASAPRO