15 Pendukung Habib Rizieq Ditangkap Polisi karena Terlibat Kericuhan di Pengadilan

Ilustrasi pendukung Habib Rizieq

JagatBisnis.com – Simpatisan eks pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab bentrok dengan polisi di Jalur Letnan Jenderal Suprapto, Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Perihal ini ekor mereka tidak dapat dibubarkan polisi setelah artikulasi hasil memadankan Rizieq Shihab di Majelis hukum Besar DKI Jakarta.

Polisi membubarkan massa karena gerombolan berpotensi membuat penjangkitan COVID- 19. Karena massa menolak, polisi juga terpaksa menembakan gas air mata. Massa yang tidak dapat lalu melontarkan batu sampai botol ke arah polisi. Mereka kabur ke arah Pulogadung menghindari polisi.

Sementara itu, Wakapolres Metro Jakarta Pusat, Ajun Komisaris Besar Polisi Setyo Koes Heriyanto menambahkan kepolisian mencokok sebagian partisan Rizieq yang dipercayai mengakibatkan ketegangan. Sekurang- kurangnya, terdapat 15 orang yang dibekuk.

Baca Juga :   Habib Rizieq Disambut Anak, Isteri dan Menantu di Petamburan

“( Terdapat sebesar) 5 simpati,” tutur Setyo pada reporter, Senin 30 Agustus 2021.

Dirinya merinci, ke- 15 pendukung HRS ini segenap dibawa ke Polda Metro Berhasil untuk dilakukan pengecekan. Mereka yang dibawa merupakan yang menolak bubar hingga berani melakukan pelemparan batu pada petugas sampai akhirnya tabrakan rusak.

Baca Juga :   Soal Sidang Habib Rizieq Offline, PKS: Semoga Bisa Terlaksana

Sebelumnya dikabarkan, Majelis hukum Besar DKI Jakarta menolak memadankan yang diajukan bekas Pemimpin Besar Front Pemelihara Islam( FPI) Habib Rizieq Shihab terkait putusan 4 tahun dalam permasalahan swab Rumah sakit Ummi Bogor. Dengan demikian, Habib Rizieq tetap didiagnosa 4 tahun sesuai tetapan Majelis hukum Negara Jakarta Timur.

” Tetapan dengan nomor masalah 210 atas julukan Rizieq Shihab dijatuhi kejahatan selama 4 tahun di PN Jaktim, dan inilah yang dikuatkan oleh PT DKI Jakarta,” ucap Humas PT DKI, Pamapo Pakpahan pada reporter, Senin 30 Agustus 2021.

Baca Juga :   Usai Bebas dari Penjara, Ini Pesan Habib Rizieq

Bukan cuma Habib Rizieq, PT DKI Jakarta juga pula memantapkan tetapan PN Jaktim atas tersangka Hanif Alatas. Hanif diketahui menantu dari Habib Rizieq. Tetapi, dalam masalah ini, Hanif didiagnosa satu tahun bui.” Seluruhnya dikuatkan,” tutur Pamapo.(pia)

MIXADVERT JASAPRO