JagatBisnis.com – Kejaksaan Negara Depok dapat pemberian arsip masalah langkah 2 permasalahan informasi dusta tentang babi ngepet pada Kamis, 26 Agustus 2021.
Kepala Subbagian Intelijen Kejaksaan Negara Depok, Herlangga Wisnu Murdianto mengatakan, arsip masalah itu telah diklaim komplit ataupun P- 21 alhasil dapat dilakukan langkah 2.
” Kejaksaan Negara Depok menyambut penyerahan terdakwa dan benda fakta( langkah 2) dari Polres Metro Depok,” tutur Herlangga di kantornya.
” Atas julukan terdakwa Adam Ibrahim alias Adam bin Haji Luki.”
Herlangga mengatakan, dalam Pesan Pemberitahuan Dimulainya Investigasi( SPDP) yang diterimanya, terdakwa disangkakan Artikel 14 bagian 1 ataupun Artikel 14 bagian 2 UU Nomor. 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Kejahatan.
” Bahaya hukumannya 10 tahun ataupun ancamannya maksimal 3 tahun,” tutur Herlangga.
Discussion about this post