Penyebar Hoax Babi Ngepet di Depok Siap Diadili

JagatBisnis.com – Kejaksaan Negara Depok dapat pemberian arsip masalah langkah 2 permasalahan informasi dusta tentang babi ngepet pada Kamis, 26 Agustus 2021.

Kepala Subbagian Intelijen Kejaksaan Negara Depok, Herlangga Wisnu Murdianto mengatakan, arsip masalah itu telah diklaim komplit ataupun P- 21 alhasil dapat dilakukan langkah 2.

” Kejaksaan Negara Depok menyambut penyerahan terdakwa dan benda fakta( langkah 2) dari Polres Metro Depok,” tutur Herlangga di kantornya.

Baca Juga :   Injak-injak Makam Pahlawan, Seorang Remaja Ditangkap Polisi

” Atas julukan terdakwa Adam Ibrahim alias Adam bin Haji Luki.”

Herlangga mengatakan, dalam Pesan Pemberitahuan Dimulainya Investigasi( SPDP) yang diterimanya, terdakwa disangkakan Artikel 14 bagian 1 ataupun Artikel 14 bagian 2 UU Nomor. 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Kejahatan.

” Bahaya hukumannya 10 tahun ataupun ancamannya maksimal 3 tahun,” tutur Herlangga.

Baca Juga :   Djoko Tjandra: Biaya Hapus Nama dari Daftar Buronan Rp25 M

Lebih jauh Herlangga mengatakan, setelah dilakukan langkah 2, grupnya segera menunjuk 3 Beskal Penggugat Biasa( JPU) untuk membuktikan fakta- fakta dalam investigasi di sidang esoknya.

” Terdakwa dilakukan penangkapan selama 20 hari oleh beskal penggugat biasa sampai arsip dikirim ke Majelis hukum Negara Depok untuk dilakukan sidang,” tutur Herlangga.

Sebagai informasi, Adam Ibrahim dibekuk petugas kepolisian pada bulan April 2021 lalu karena diduga mengedarkan informasi dusta tentang kedatangan babi ngepet di area tempat tinggalnya.

Baca Juga :   Eks Bupati Mamberamo Raya Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Korupsi Dana COVID-19

Adam terencana membeli seekor babi dan melepasliarkan di area rumahnya. Dengan skenarionya, babi itu dibekuk dan diklaim jika itu merupakan babi ngepet.

Bagi pengakuannya, tujuan dari ide bulusnya itu merupakan untuk meningkatkan reputasinya di desa tempat tinggalnya.(pia)

MIXADVERT JASAPRO