42 Video M Kece Telah Diblokir

Muhammad Kece.

JagatBisnis.com –  Polri bersama Departemen Komunikasi dan Informasi( Kominfo) telah melakukan take down ataupun penghentian kepada video- video Muhamad Kosman alias Meter Keren yang diduga menghina agama Islam. Demikian disampaikan Kepala Bagian Pencerahan Biasa Bagian Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan.

“ Keseluruhan penindakan konten Muhammad Keren oleh Kominfo pembaharuan 25 Agustus 2021: sudah takedown 42 film,” tutur Ramadhan saat dihubungi reporter pada Kamis, 26 Agustus 2021.

Bagi ia, terdapat sebagian film lagi yang sedang diproses untuk diblokir pula oleh Departemen Komunikasi dan Informasi. Karena, Polri bersama Departemen Kominfo telah mengajukan 400 film terkait khotbah Muhamad Keren biar diblokir.

Baca Juga :   Aniaya M Kece, Irjen Napoleon Bakal Diperiksa

“ Dalam cara penindakan 38 film,” ucapnya.

Sebelumnya dikabarkan, Youtuber Muhamad Keren dibekuk interogator Bareskrim Polri di tempat perlindungan wilayah Alur Untal- untal, Dusun Baki, Kuta Utara, Kabupaten Bandel, Bali pada jam 19. 30 Waktu indonesia tengah(WITA). Saat ini, Keren menyandang sebagai terdakwa.

Baca Juga :   Polri Sebut Ceramah M Kece Berpotensi Memecah Belah

“ Sebagian hari lalu telah ditingkatkan dari pelacakan jadi investigasi. Selanjutnya, yang berhubungan telah diresmikan sebagai terdakwa,” tutur Kepala Dinas Pencerahan Warga Bagian Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri pada Rabu, 25 Agustus 2021.

Baca Juga :   M Kece Ditangkap Bareskrim karena Diduga Menistakan Agama Islam

Atas perbuatannya, tutur Rusdi, terdakwa Muhamad Keren dijerat Artikel 28 Bagian( 2) juncto Artikel 45a Bagian( 2) Undang- Undang ITE dengan bahaya 6 tahun bui. Tidak hanya itu, terdakwa pula dijerat Artikel 156a KUHP tentang penodaan agama. (pia)

MIXADVERT JASAPRO