Tiga Ruas Ini Diberlakukan Ganjil Genap di Jakarta saat PPKM Level 3

Ganjil Genap

JagatBisnis.com – Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mengurangi ruas jalur untuk diaplikasikan sistem aneh genap selama pemberlakuan pemisahan kegiatan warga( PPKM) tingkat 3. Sebelumnya, terdapat 8 ruas jalur jadi 3 ruas diaplikasikan kebijaksanaan aneh genap selama PPKM.

“ Kawasan yang terkini itu Jalur Rasuna Said. Ini( diaplikasikan) mulai dari simpang Mampang Gatot Subroto hingga simpang Pemimpin Bonjol,” tutur Ketua Lalu Rute Polda Metro Berhasil, Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi reporter pada Rabu, 25 Agustus 2021.

Tidak hanya itu, Sambodo mengatakan kawasan Jalur Jenderal Sudirman dan Jalur MH. Thamrin pula diberlakukan sistem aneh genap selama aplikasi PPKM tingkat 3 mulai 26 hingga 30 Agustus 2021. Pasti, grupnya akan melakukan penilaian esoknya.

Baca Juga :   Ganjil Genap Bogor Kembali Diterapkan karena Kasus COVID-19 Naik

“ Esok bertepatan pada 30 kita akan penilaian kembali daya guna dari 3 kawasan ini,” ucapnya.

Baca Juga :   6 Juni, Polisi Uji Coba 13 Kawasan Gage Baru

Sementara, ketentuan aneh genap mulai diaplikasikan jam 06. 00 Wib hingga jam 20. 00 Wib. Bagi ia, alat transportasi yang tidak kena aneh genap ialah, sepeda motor, alat transportasi pelat kuning, alat transportasi Tentara Nasional Indonesia(TNI) atau Polri, alat transportasi dinas pelat merah.

” Untuk seluruh jenis alat transportasi pelat gelap ini melainkan yang dikecualikan semacam korban musibah, kepolisian, gawat, dokter, hubungan dengan vaksin akan tetap diberlakukan ganjil- genap,” jelas ia.

Baca Juga :   Jalan Margonda Depok Terapkan Ganjil Genap Bulan Depan

Saat ini, kebijaksanaan aneh genap diaplikasikan di 8 ruas jalur Jakarta ialah Jalur Jenderal Sudirman, Jalur MH Thamrin, Jalur Merdeka Barat, Jalur Majapahit, Jalur Gajah Mada, Jalur Hayam Wuruk, Jalur Pintu Besar Selatan, Jalur Gatot Subroto. (pia)

MIXADVERT JASAPRO