JagatBisnis.com – Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) menegaskan semua fasilitator layanan uji swab Polymerase Chain Reaction( PCR), untuk menjajaki Harga Asongan Paling tinggi( HET) yang diresmikan oleh Penguasa Indonesia sebesar Rp495 ribu untuk di wilayah Jawa- Bali dan Rp525 ribu di luar wilayah itu.
Kepala KPPU Kantor Wilayah( Kanwil) I, Ridho Pamungkas menjelaskan untuk kontrol dan survey dilakukan kepada fasilitator layanan uji COVID- 19 di rumah sakit dan klinik di Kota Area ataupun di Sumatera Utara, harganya sudah turun.
” Jika dari survey kita banyak yang turun.( Tetapi) masih terdapat( harga swab PCR) di atas HET Rp525 ribu,” ucap Ridho saat dikonfirmasi pada Rabu pagi, 25 Agustus 2021.
Ridho mengatakan, untuk fasilitator layanan swab PCR yang masih meresmikan harga di atas HET akan jadi fokus kontrol dan pengawasan dari KPPU.
Discussion about this post