JagatBisnis.com – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM di sejumlah wilayah mulai diturunkan ataupun dilakukan pelonggaran. dari PPKM tingkat 4 ke PPKM tingkat 3. Penguasa juga berikan syarat sejumlah aktivitas, bagus di rumah ibadah, pusat perbelanjaan dan restoran.
” Restoran diperbolehkan makan di tempat dengan maksimal 25 persen kapasitas, 2 orang per meja dan pemisahan jam operasional sampai jam 20. 00,” tutur Kepala negara Jokowi, Senin malam 23 Agustus 2021.
Bagi Jokowi, perihal itu legal pula pusat perbelanjaan ataupun plaza. Plaza bisa bekerja sampai jam 20: 00 dengan maksimal 50 persen wisatawan.
” Dengan aplikasi aturan kesehatan kencang yang diatur lebih lanjut oleh penguasa wilayah,” cakap Kepala Negeri.
Tetapi demikian, dengan terdapatnya koreksi ini, warga dimohon tetap cermas. Petugas di alun- alun pula diberi kewajiban oleh Kepala negara untuk membenarkan aturan kesehatan warga.
Discussion about this post