Ekbis  

Bea Cukai Soekarno-Hatta Ungkap Penyelundupan 10 Kilogram Sabu di dalam Bola Batu

JagatBisnis.com –   Sinergi antara Bea Cukai Soekarno-Hatta, Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, dan Bareskrim Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 10 kilogram narkotika golongan I jenis methamphetamine dari Kongo, Afrika Tengah. Adapun modus yang digunakan yaitu disembunyikan di dalam bola batu berwarna hijau.

Melalui konferensi pers yang digelar di Aula Gedung B Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta pada Kamis (19/08), Finari Manan selaku Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta mengungkap bahwa mekanisme pemasukan barang terlarang tersebut melalui barang kiriman pada Jumat (23/07). Sebanyak dua kemasan barang kiriman diberitahukan sebagai batu malasit yang sudah dipoles atau polished malaschite.

Berdasarkan informasi intelijen yang diterima, serta kecurigaan yang kuat oleh petugas Bea Cukai, atas kedua barang kiriman dilakukan pemeriksaan fisik. Hasilnya, petugas menemukan 18 buah patung binatang berukuran kecil dan 40 buah bola batu yang di dalamnya terdapat bungkusan plastik kuning berisikan serbuk kristal bening. Adapun total berat bruto serbuk kristal tersebut adalah 10.456 gram.

Baca Juga :   Tim Gabungan Bea Cukai di Wilayah Kepulauan Riau Amankan 585 Roll Karpet Ilegal

“Tim kami selanjutnya melalukan identifikasi barang menggunakan alat uji narkotika dan dari hasil pengujian, disimpulkan bahwa kristal bening tersebut positif narkotika golongan I jenis methamphetamine atau biasa dikenal dengan sebutan sabu,” jelas Finari.

Baca Juga :   Lagi, Bea Cukai Malili Gagalkan Upaya Penyelundupan Narkotika

Finari menambahkan, pada hari yang sama, Jumat (23/07), tim gabungan Bea Cukai dan Polri ini melakukan pengembangan kasus dan berhasil mengamankan seorang pria bernisial A yang berperan sebagai penerima barang kiriman yang tinggal di Kembangan Selatan, Jakarta Barat.

“Barang Kiriman berasal dari Kongo, Afrika Tengah, dan modus yang digunakan kali ini cukup unik. Kemasan sabu disembunyikan di dalam bola batu malasit, dan juga terdapat beberapa patung binatang kecil sebagai pengalih perhatian. Jumlahnya pun cukup banyak, yaitu 10 kilogram,” kata Finari.

Baca Juga :   Dukung Penuh Pembangunan Ekonomi Daerah, Bea Cukai Jalin Sinergi dengan Pemprov dan BPS

Finari menegaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, para pelaku dapat diancam dengan hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20  tahun dan pidana denda maksimum Rp10 Milyar ditambah 1/3 dalam hal barang bukti melebihi 1 kilogram.(srv)

MIXADVERT JASAPRO