JagatBisnis.com – Tim gabungan patroli laut Bea Cukai Batam dan Pangkalan Sarana Operasi (PSO) Bea Cukai Batam mengamankan KM I Putri II Putra yang memuat rokok dan minuman keras (miras) ilegal di Perairan Dapur 12 Atas. Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, M. Rizki Baidillah, pada Senin (23/08), mengungkapkan kronologi penindakan tersebut.
“Penindakan ini terlaksana pada tanggal 5 Agustus 2021 lalu. Berawal dari tim patroli Bea Cukai Batam yang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada sebuah kapal yang dicurigai membawa rokok dan miras ilegal di Perairan Dapur 12 Atas. Menindaklanjuti informasi tersebut, kami menuju ke tempat yang dimaksud dan segera merapat ke kapal untuk melaksanakan pemeriksaan muatan kapal dan dokumen kepabeanan,” paparnya.
Discussion about this post