Makan di Restoran di Daerah Ini Wajib Bawa Sertifikat Vaksin

JagatBisnis.com – Pemilik restoran, rumah makan ataupun kedai kopi di Kota Depok mulai saat ini wajib berhati- hati memilah calon pengunjungnya. Karena, Pemerintah Kota Depok cuma mengizinkan warga yang telah divaksin yang bisa tiba ke restoran.

Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengatakan, untuk restoran atau rumah makan, dan kedai kopi yang lokasinya terletak di gerai tertutup, hingga harus wisatawan yang tiba membuktikan fakta telah divaksinasi COVID- 19, ialah akta vaksin.

“ Restoran atau rumah makan dan kedai kopi dengan posisi yang terletak dalam bangunan atau gerai tertutup, yang terletak pada posisi sendiri, diizinkan buka dengan setiap wisatawan membuktikan akta ataupun kartu vaksin,” tutur Idris semacam yang terdapat dalam Pesan Ketetapan Orang tua Kota Depok nomor 443 atau 345 atau Kpts atau Satgas atau Huk atau 2021 tentang Perpanjangan Keempat PPKM Tingkat 4 COVID- 19.

Baca Juga :   16 Mal Ini Wajibkan Sertifikat Vaksin Covid-19

Dalam ketetapan itu, Idris pula mengatakan, jika jumlah wisatawan pada rumah makan yang tertutup maksimal cuma 25 persen dari jumlah ruangan.“ Satu meja maksimal 2 orang, durasi makan maksimal 30 menit,” tutur Idris.

Baca Juga :   Naik KRL Sekarang harus Pakai Surat Vaksin

Sementara itu, lanjut Idris, untuk restoran atau rumah makan dan kedai kopi dengan zona pelayanan di ruang terbuka, tidak terdapat ketentuan wisatawan membuat akta ataupun kartu vaksin, tetapi ketentuan yang lain legal serupa.

“ Restoran, rumah makan dan kedai kopi dengan zona pelayanan di ruang terbuka, diizinkan buka dengan aturan kesehatan yang kencang, kapasitas sangat banyak 25 persen, satu meja sangat banyak 2 orang, dan durasi makan sangat lama 30 menit,” tutur Idris.

Baca Juga :   Hoax, Bikin SIM di Jakarta Harus Pakai Surat Sertifikat Vaksin

Idris menambahkan, untuk jam operasional untuk restoran di tempat tertutup maksimal hingga dengan jam 21. 00, sementara untuk di zona terbuka hingga jam 20.00.

“ Untuk restoran atau rumah makan dan kedai kopi di dalam sarana berolahraga tidak diizinkan menyambut makan di tempat( dine in),” tutur Idris.(pia)

MIXADVERT JASAPRO