Ingin Divaksin Moderna, Ini Syaratnya

JagatBisnis.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pula memberikan Vaksin COVID- 19 Moderna pada warga biasa (non- tenaga kesehatan) di sejumlah sarana pelayanan kesehatan kepunyaan penguasa dan swasta di 5 wilayah Bunda Kota.

Vaksin COVID- 19 Moderna cuma diserahkan pada masyarakat yang memiliki Kartu Tanda Penduduk( KTP) dengan alamat DKI Jakarta, dibuktikan dengan pesan alamat yang dikeluarkan minimun oleh RT setempat dan pesan itu diarsipkan oleh sarana kesehatan penyuntik.

Akseptor vaksin pula wajib belum sempat sekalipun menjajaki vaksinasi COVID- 19, artinya vaksin itu bukan tertuju sebagai takaran ketiga( booster).

” Butuh kita tekankan kalau tidak terdapat Vaksin Moderna booster takaran 3 untuk warga biasa, tidak hanya untuk Pangkal Energi Orang( SDM) Kesehatan,” ucap Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Widyastuti dalam keterangan tercatat di Jakarta.

Beliau mengatakan pemberian Vaksin Moderna pada warga biasa( non- tenaga kesehatan) sebagai usaha penyelesaian virus COVID- 19 supaya semua wilayah Bunda Kota dapat segera mencapai imunitas kelompok( herd immunity).

Baca Juga :   Selasa, Vaksinasi Corona untuk Anak di Kalbar Dimulai

Setiap orang akan menemukan 2 takaran dengan selang durasi( istirahat) 28 hari. Ada pula target vaksinasi itu merupakan 100. 030 orang warga biasa atau non- nakes.

Alhasil keseluruhan, takaran Vaksin Moderna yang akan diserahkan untuk warga biasa sebesar 200. 060 takaran.

Vaksin penciptaan Amerika Sindikat itu ialah vaksin COVID- 19 dengan program mRNA dan nukleosida yang dimodifikasi supaya bisa membuat imunitas badan kepada virus SARS- CoV- 2, alhasil bisa menghindari penyakit COVID- 19.

” Vaksin COVID- 19 Moderna diserahkan untuk warga yang tidak bisa menggunakan vaksin Astra Zeneca dan Sinovac berdasarkan pesan keterangan dokter yang berpraktik di sarana kesehatan( FKTP atau FKRTL) mana juga( tidak wajib BPJS) dan pesan itu diarsipkan oleh sarana kesehatan penyuntik,” ucap Widyastuti.

Baca Juga :   Anies: Pedagang di Pasar Lain Juga Dapat Vaksin

Penatalaksanaan Peristiwa Sertaan Sesudah Pengimunan( KIPI) dilakukan sesuai dengan metode dalam Pesan Brosur Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Nomor 48 atau SE atau 2021 tentang Prediksi Peristiwa Sesudah Vaksinasi COVID- 19 di Provinsi DKI Jakarta.

Warga dengan penyakit khusus yang butuh melakukan pengecekan cagak saat sebelum vaksinasi dicocokkan dengan desain Agunan Kesehatan Nasional( JKN) yang legal.

Pemberian vaksinasi dilakukan di Sarana Pelayanan Kesehatan kepunyaan penguasa ataupun swasta yang memiliki dokter penyakit dalam dan konsultan alergi imunologi per bertepatan pada 17 Agustus 2021.

Faskes yang melakukan pemberian Vaksin Moderna di Jakarta Utara antara lain: Rumah Sakit Biasa Wilayah( RSUD) Balang, RSUD Cilincing, RSUD Pademangan, dan Rumah sakit Mitra Keluarga Kelapa Gading, dan Puskesmas Kecamatan Tanjung Priok.

Baca Juga :   Nadiem Terus Pastikan Percepatan Vaksinasi Pelajar

Selain Jakarta Utara, Vaksin Moderna juga diberikan di Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, dan Jakarta Timur.(pia)

Daftar Fasilitas Pelayanan Kesehatan di DKI Jakarta yang melayani pemberian vaksin COVID-19 Moderna sebagai berikut:

Jakarta Pusat
-RSUP Cipto Mangunkusumo
-RSPAD Gatot Subroto
-RSUD Tarakan
-RS St. Carolus
-RS Abdi Waluyo
-PPKP Balai Kota DKI Jakarta
-Pusat Pelayanan Kesehatan Pegawai
-Puskesmas Kecamatan Menteng

Jakarta Barat
RS Dharmais
RSUD Cengkareng
RSUD Taman Sari
RSUD Kalideres
RS Pelni
Puskesmas Kecamatan Grogol Petamburan

Jakarta Selatan
RSUP Fatmawati
RSUD Pasar Minggu
RSUD Pesanggrahan
RSUD Mampang Prapatan
RS Mayapada Lebak Bulus
RS Pondok Indah
RS Medistra
RS MMC
RSIA Brawijaya
Puskesmas Kecamatan Setiabudi
???????
Jakarta Timur
RS Polri Said Sukamto
RSUD Budhi Asih
RSUD Pasar Rebo
RSU Adhyaksa
RSUD Kramat Jati
RS Antam Medika
Puskesmas Kecam

MIXADVERT JASAPRO