Lebih dari Dua Ribu Narapidana Bebas usai Terima Remisi HUT Ke-76 RI

JagatBisnis.com –   Sebanyak 2. 491 tahanan bisa menghisap udara leluasa pada peringatan Hari Balik Tahun Ke- 76 Republik Indonesia, Selasa, 17 Agustus 2021, setelah menyambut Remisi Biasa( RU) II.

Sedangkan 131. 939 tahanan yang lain menyambut penurunan era ganjaran ataupun RU I yang besarannya bermacam- macam mulai dari 1- 6 bulan.

Dengan cara totalitas, tahanan yang menyambut RU pada tahun 2021, bagus RU I ataupun RU II, berjumlah 134. 430 orang yang terhambur di semua Indonesia.

Ketua Jenderal Sosialisasi Reynhard Silitonga mengatakan, remisi diserahkan pada semua tahanan yang telah penuhi persyaratan administratif dan kata benda, semacam telah menempuh kejahatan minimun 6 bulan, tidak terdaftar pada Register F, dan aktif menjajaki program pembinaan di Lapas, Rutan, ataupun LPKA begitu juga diatur dalam Undang- Undang RI Nomor 12 Tahun 1995 tentang Sosialisasi, Peraturan Penguasa( PP) RI Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Aturan Cara Penerapan Hak WBP, Pergantian Awal: PP Nomor. 28 Tahun 2006, Pergantian Kedua: PP Nomor 99 Tahun 2012, Ketetapan Kepala negara RI Nomor. 174 atau 1999, dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asas Orang RI Nomor. 3 Tahun 2018 tentang Pemberian Remisi pada WBP.

Baca Juga :   Warga DKI Dilarang Gelar Acara Kerumunan Perayaan HUT RI ke-76

” Remisi ialah bentuk penghargaan kepada pencapaian koreksi diri yang terlihat dalam tindakan dan sikap tiap hari tahanan. Jika mereka tidak bersikap bagus, hingga hak Remisi tidak akan diserahkan,” tutur Reynhard Silitonga.

Reynhard menerangkan pemberian RU tahun 2021 sukses mengirit pengeluaran negeri dengan memotong anggaran makan tahanan sampai lebih dari Rp205 miliyar.

Pengiritan anggaran makan 131. 939 tahanan akseptor RU I mencapai Rp201. 329. 640. 000, sedangkan pengiritan anggaran makan 2. 491 tahanan akseptor RU II mencapai Rp4. 319. 190. 000, alhasil keseluruhan pengiritan anggaran makan tahanan mencapai Rp205. 648. 830. 000.

“ Pemberian Remisi bukan semata- mata reward pada tahanan yang bertingkah laku bagus dan penuhi persyaratan administratif dan kata benda, tetapi pula anggaran negeri yang dihemat dengan berkurangnya era kejahatan tahanan,” tutur Reynhard.

Baca Juga :   Enam Napi Kasus Korupsi di Aceh Dapat Remisi

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly menerangkan pemberian Remisi bukan kontan keringanan untuk WBP untuk kilat leluasa, tetapi instrumen untuk tingkatkan mutu pembinaan dan dorongan diridalam cara Reintegrasi Sosial dan melakukan internalisasi dan aplikasi nilai- nilai pembinaan yang didapat sebagai modal untuk kembali ke warga.

“ Tunjukkan tindakan dan sikap yang lebih bagus lagi. Jadilah insan yang bagus, hiduplah dalam aturan angka kemasyarakatan yang bagus, patuh ketentuan, ikut serta aktif dalam pembangunan untuk meneruskan peperangan hidup, kehidupan, dan nafkah sebagai masyarakat negeri, anak bangsa, dan anggota warga,” ucapnya.

Yasonna mengapresiasi jawaban kilat yang didapat Direktorat Jenderal Sosialisasi dan semua barisan Sosialisasi dalam usaha penyelesaian COVID- 19. Karena overcrowded ataupun keunggulan kapasitas di Lapas dan Rutan yang mencapai 103 persen alhasil tingkatkan resiko penjangkitan COVID 19.

Baca Juga :   Ini Harapan Megawati di HUT RI yang ke-76

Pencegahan penjangkitan virus corona di lapas dan rutan dengan pemisahan pendapatan narapidana terkini, janji kegiatan layanan kunjungan langsung yang ditukar dengan layanan kunjungan film call, penerapan sidang melalui film conference, vaksinasi, kir kesehatan aparat, tahanan, narapidana, dan Anak, termasuk kebijaksanaan Peleburan di rumah.

Beliau pula mendukung pemindahan 664 tahanan bos narkotika ke Nusakambangan sebagai wujud intensitas dan komitmen Sosialisasi dalam memutuskan kaitan dan menghindari penyebaran hitam narkoba.

“ Melalui pemindahan ini diharapkan bisa membasmi penyebaran obat- obatan ilegal di Lapas ataupun Rutan yang ialah perkara klasik yang lalu terjadi dari tahun ke tahun,” ucapnya.

Departemen Hukum dan Hak Asas Orang pula mengklaim melakukan bimbingan Kepala negara Joko Widodo untuk menanggulangi overcrowding di Lapas melalui“ Groundbreaking Pembangunan Lapas di Nusakambangan”.

“ Kita beriktikad penyediaan prasarana Lapas ialah program prioritas yang bisa mendukung keberhasilan penguatan hukum yang handal,” tutur Yasonna.(pia)

MIXADVERT JASAPRO