Ini Kendaraan Bebas Ganjil Genap Saat PPKM

JagatBisnis.com – Pada era Pemberlakuan Pemisahan Kegiatan Warga ataupun PPKM tingkat 4, yang diperpanjang sampai bertepatan pada 16 Agustus 2021 mendatang, akan diberlakukan kebijaksanaan Aneh Genap sebagai pengganti ketentuan penyekatan di Jakarta.

Bagi Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Ketua Lalu Rute Polda Metro Berhasil mengatakan, terdapat sebagian alat transportasi yang tidak dikenakan kebijaksanaan aneh genap selama era perpanjangan pemberlakuan pemisahan kegiatan warga( PPKM) tingkat 4 di wilayah Bunda Kota Jakarta.

“ Terdapat sebagian bagian alat transportasi yang dikecualikan untuk ketentuan aneh genap. Awal, alat transportasi sepeda motor tidak kena aneh genap,” tutur Sambodo diambil pada Kamis, 12 Agustus 2021.

Baca Juga :   Ganjil Genap Diperpanjang hingga 23 Agustus

Lebih lanjut Sambodo menjelaskan kalau, alat transportasi dinas bagus pelat merah ataupun Tentara Nasional Indonesia(TNI) dan Polri. Tidak hanya itu, alat transportasi gawat semacam mobil ambulans, mobil pemadam kebakaran dan alat transportasi yang membantu korban musibah.

“ Alat transportasi lembaga besar negeri dan konsulat asing, alat transportasi Kepala negara dan Delegasi Kepala negara itu tidak kena ketentuan aneh genap,” tambahnya.

Baca Juga :   Siasati Ganjil Genap, Pemotor Ini Gunakan Pelat Motor Pengendara Lain

Berikutnya, Sambodo mengatakan alat transportasi yang membuat warga disabilitas, alat transportasi berpenggerak listrik, dan alat transportasi pengangkut materi bakar minyak dan gas.“ Terakhir angkutan peralatan kaitannya dengan kesehatan, daya kesehatan, membawa zat asam, membawa vaksin itu tidak kena aneh genap. Alhamdulilah, kita sudah sosialisasikan dari kemarin,” jelas Sambodo.

Polda Metro Berhasil menonaktifkan 100 titik penyekatan di Jadetabek selama massa perpanjangan PPKM Tingkat 4. Sebagai gantinya, kebijaksanaan aneh genap akan diaplikasikan.

Baca Juga :   Antisipasi Mobilitas Libur Panjang, Polres Cirebon Terapkan Ganjil Genap

Kebijaksanaan ganjil- genap ini dilakukan pada 8 titik di Bunda Kota untuk mengambil alih 100 titik penyekatan itu. Esoknya, para juru mudi alat transportasi cakra 4 keatas yang nomor polisi kendaraannya tidak sesuai, akan diputar balikkan.

Polisi pula masih tetap mengecek STRP sebagai syarat masuk ke Jakarta. Ganjil- genap ini akan dimulai Kamis, 12 hingga 16 Agustus 2021 setiap harinya. Waktunya merupakan jam 06. 00- 20. 00 Wib.(pia)

MIXADVERT JASAPRO