6 Begal Ambulans di Bengkulu Terus Diburu

ILustrasi Garis Polisi Foto: Ayojakarta.com

JagatBisnis.com –  Kepolisian Resor Rejang Lebong, Bengkulu, memublikasikan 6 dari 7 orang terdakwa pelaku perampokan( pemalak) kepada aparat ambulans COVID- 19 yang terjadi pada 3 Juli 2021 lalu ke dalam catatan pencarian orang( DPO).

Kapolres Rejang Lebong AKBP Memuji mengalem Prayitno melalui Kasat Reskrim AKP Belas kasihan Hadi Fitrianto di Mapolres Rejang Lebong, Kamis, mengatakan dari 7 orang tersangka pelaku perampokan kepada 2 aparat ambulans PSC 119 Rejang Lebong itu yang sukses dibekuk terkini satu orang ialah DS( 21), masyarakat Desa Gardu, Dusun Kepala Curup, Kecamatan Binduriang, pada Jumat( 6 atau 8).

” 6 orang terdakwa yang masih buronan ini dengan cara sah sudah kita masukan dalam DPO Polres Rejang Lebong, kita harapkan mereka ini segera memberikan diri,” tutur ia.

Baca Juga :   Uang Hasil Rampok ATM Dipakai Buat Beli Mobil BMW

Ia menjelaskan, 6 orang yang telah diresmikan sebagai DPO permasalahan perampokan dengan kekerasan ini seluruhnya masyarakat Rejang Lebong antara lain BY( 20), masyarakat Desa Gardu Dusun Kepala Curup, Kecamatan Binduriang. BM( 35), masyarakat Dusun Tanjung Aur, Kecamatan Sindang Kelingi. EDS( 33), masyarakat Dusun Kepala Curup, Kecamatan Binduriang.

Berikutnya 3 orang lagi yang terkini diumumkan setelah foto dan identitasnya diperoleh aparat yakni FM( 18), masyarakat Dusun Desa Sitrus, Kecamatan Binduriang. Setelah itu RG, usianya belum diketahui yang ialah masyarakat Dusun Kepala Curup, Kecamatan Binduriang, dan seorang lagi R( 17), masyarakat Dusun Desa Sitrus, Kecamatan Binduriang.

Baca Juga :   Polda Sumut Ambil Alih Kasus Dedi yang Bunuh Begal

Keberadan 6 orang DPO permasalahan pembegalan aparat ambulans ini, tutur ia, senantiasa berpindah- pindah dan bersembunyi dalam perkebunan yang terletak di perbukitan alhasil aparat kesusahan untuk membekuknya.

Untuk itu grupnya, tidak hanya telah mengedarkan foto bukti diri 6 DPO itu pula membuat kejuaraan pada warga yang dapat memberikan informasi keberadaan masing- masing terdakwa akan diserahkan reward ataupun hadiah uang sebesar Rp5 juta.

Sebelumnya, pada Sabtu dini hari( 3 atau 7) sekitar jam 01. 00 Wib lalu 2 orang aparat PSC 119 Rejang Lebong yang mengemudikan ambulans pelat BD 9177 KY jadi korban perampokan oleh 7 orang pelaku persisnya di Jalur Rute Curup- Lubuklinggau Desa Gardu, Dusun Kepala Curup, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong.

Baca Juga :   Viral, Pria Tampar Bocah di Minimarket

Modus perampokan yang dilakukan ketujuh orang terdakwa ini yakni dengan menebar ranjau pakis alhasil mobil ambulans yang terkini kembali dari mengantar penderita COVID- 19 ke Rumah sakit AR Ibu Kota Lubuklinggau, Sumsel, ini rusak ban dan setelah itu dirampok.

Dampak peristiwa ini pengemudi ambulans dan aparat juru rawat PSC 119 Rejang Lebong di dasar bahaya senjata runcing wajib kehabisan 2 bagian hp, perlengkapan kedokteran, dan uang Rp150 ribu.(pia)

MIXADVERT JASAPRO