Pemberlakuan SIM C1 dan SIM C2 Menunggu Satu Hal Ini

Ilustrasi SIM Foto: Suka-Suka

JagatBisnis.com –  Banyak orang berangan- angan dapat memiliki motor besar ataupun moge. Tetapi, hambatan kuncinya ialah terdapat di biaya yang wajib dikeluarkan untuk dapat membawanya kembali.

Dalam situasi terkini, satu bagian moge dengan kapasitas mesin di atas 250cc di Indonesia saat ini ditawarkan dengan banderol lebih dari Rp150 juta.

Tetapi, esoknya terdapat satu perihal lagi yang butuh dilakukan pemilik moge saat sebelum dapat maju di jalanan, ialah memiliki Pesan Permisi Mengemudi ataupun SIM yang sesuai. Perihal itu sesuai dengan Peraturan Polri nomor 5 tahun 2021 tentang Publikasi dan Penandaan SIM.

Baca Juga :   Sudah Kebiasaan, Montir Ini Konsumsi Minum Oli Mesin dan Air Radiator Tiap Hari

Esoknya, kalangan SIM C akan dipecah kembali jadi 3 jenis, ialah SIM C lazim, SIM C1 dan SIM C2. Ketentuan itu sedianya akan diberlakukan mulai bulan ini.

Dilansir dari laman NTMC Polri, Senin 9 Agustus 2021, walaupun hingga saat ini belum didetetapkan bertepatan pada pelaksanaannya, tetapi Korps Lalu Rute Polri sudah mengawali perencanaan alat dan infrastruktur pendukung.

“ Kita memiliki era pemasyarakatan selama 6 bulan dan menyiapkan alat dan infrastruktur untuk aparat di Satpas. Sasaran kita, di bulan Agustus ketentuan ini sudah dapat kita implementasikan,” ucap Kasi Standar Juru mudi Subdit SIM Regident Korlantas Polri, AKBP Arief Berakal.

Baca Juga :   Tiap Hari, Pengemudi Mobil Ini Pakai Helm

Arief menjelaskan, aplikasi penjatahan SIM C jadi 3 jenis sesuai kapasitas mesin motor yang digunakan cuma menunggu pengesahan standard operating procedure ataupun SOP dari penguasa.

“ SOP sudah dibuat, bermukim disahkan saja. Intinya kita implementasikan di bulan Agustus, dapat di medio ataupun di akhir bulan,” tuturnya.

Baca Juga :   Disebut Pindah Pabrik ke Indonesia, Ini Bantahan Honda India

Sebagai informasi, pada Artikel 3 bagian 2 biji( e) Perpol itu dibilang kalau SIM C lazim cuma legal untuk mengemudikan motor dengan kapasitas mesin hingga 250cc. Jika mau mengemudikan motor dengan kapasitas mesin 201cc sampai 500cc, hingga wajib memiliki SIM C1.

Sementara, SIM C2 legal untuk moge 501cc ke atas. Saat sebelum dapat mendapatkan SIM C1, hingga pemilik moge wajib memiliki SIM C terlebih dulu. Demikian pula dengan SIM C2, di mana pemohon harus memiliki SIM C1. (pia)

MIXADVERT JASAPRO