JagatBisnis.com – Banyak orang berangan- angan dapat memiliki motor besar ataupun moge. Tetapi, hambatan kuncinya ialah terdapat di biaya yang wajib dikeluarkan untuk dapat membawanya kembali.
Dalam situasi terkini, satu bagian moge dengan kapasitas mesin di atas 250cc di Indonesia saat ini ditawarkan dengan banderol lebih dari Rp150 juta.
Tetapi, esoknya terdapat satu perihal lagi yang butuh dilakukan pemilik moge saat sebelum dapat maju di jalanan, ialah memiliki Pesan Permisi Mengemudi ataupun SIM yang sesuai. Perihal itu sesuai dengan Peraturan Polri nomor 5 tahun 2021 tentang Publikasi dan Penandaan SIM.
Esoknya, kalangan SIM C akan dipecah kembali jadi 3 jenis, ialah SIM C lazim, SIM C1 dan SIM C2. Ketentuan itu sedianya akan diberlakukan mulai bulan ini.
Discussion about this post