Lebih lanjut, Bahlil bilang, OSS RBA merupakan aplikasi/portal satu pintu perizinan yang mencakup perizinan di tingkat kabupaten/kota, provinsi, Kementerian/Lembaga (K/L), dan Kementerian Investasi. Sehingga, seluruh perizinan investor nantinya hanya diajukan lewat OSS RBA.
Kendati demikian, Bahlil mengatakan infrastruktur listrik dan internet, sebetulnya menjadi kendala implementasi OSS Berbasis Risiko. Sebab, masih banyak daerah-daerah yang memiliki aliran listrik terbatas dan/atau akses internetnya tidak memadai.
Misalnya, di Indonesia bagian Timur, ada daerah yang listriknya hanya menyalah setengah hari atau bahkan hanya 6 jam. Untuk itu, Kementerian Investasi akan membuat kebijakan khusus di daerah terkait, bahwa perizinan investasi dilakukan juga dengan cara offline maupun lewat OSS RBA.
“Caranya, kami buka semi online dan online full. Enam jam per hari, pada saat listrik dinyalakan. Yang internet dan listriknya tidak ada ini yang kami rumuskan dengan Indosat, agar implementasi dari pada OSS ini bisa berjalan semuanya,” jelas Bahlil.(hab)
Discussion about this post