Beliau menambahkan pelaku membuat angkat kaki telepon seluler kepunyaan korban yang sudah tidak hidup itu.
Modus kesalahan seragam, bagi Irwan, ternyata pula dilakukan di Wonosobo.” Modusnya serupa, berteman setelah itu berkencan, lalu korbannya dicekik. Tetapi peristiwa di Wonosobo ini korbannya ternyata masih hidup,” ucapnya.
Terdakwa GDM dijerat dengan Artikel 338 KUHP tentang pembantaian dan Artikel 365 KUHP tentang perampokan. (pia)
Discussion about this post