” Di komentarnya itu terdapat yang bilang di pertigaan Lebak Bulus tuturnya, tetapi aku verifikasi dengan sahabat( anggota polisi) enggak terdapat yang ketahui di sana,” tutur Kepala Bagian Operasional Polres Metro Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Besar Polisi Ruslan Idris pada reporter, Rabu 4 Agustus 2021.
Saat ini Dinar Candy telah diresmikan sebagai terdakwa. Dinar Candy dijerat dengan Artikel 36 Undang- Undang( UU) Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan bahaya 10 tahun bui dan ataupun kompensasi Rp 5 miliyar.(pia)
Discussion about this post