Ini Motif Utama Dinar Candy Berbikini di Pinggir Jalan

Dinar Candy

JagatBisnis.com – Dinar Candy memang sudah jadi terdakwa, tetapi corak dirinya berani berbikini di tepi jalur masih jadi rahasia.

Memang, ia menorehkan keluhan perpanjangan PPKM pada sebuah kediaman yang dibawa dalam aksi nekatnya ini. Tetapi, apakah motifnya betul karena ingin keluhan perpanjangan PPKM saja belum dapat ditentukan.

Terkait perihal ini, polisi berterus terang masih memahami niatnya melakukan aksi berani itu sebenarnya apa.

” Sedang kita dalami( motifnya),” cakap Kapolres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Besar Polisi Azis Andriansyah pada reporter, Jumat 6 Agustus 2021.

Baca Juga :   Masih Tersangka, Berkas Dinar Candy Sudah di Kejaksaan

Dirinya menjelaskan jika sikap Dinar sudah penuhi faktor kejahatan. Hingga dari itu statusnya diangkat jadi terdakwa dalam permasalahan ini.

Azis menerangkan jika di Tanah Air terdapat norma adat dan agama yang tampaknya tidak dimengerti Dinar jika apa yang dikerjakannya berlawanan dengan perihal itu.

” Yang jelas apapun yang dilakukan di Indonesia ini terdapat norma, ataupun terdapat etika. Terdapat norma adat, terdapat norma agama yang legal dari warga kita. Nah, tindakan yang berhubungan ini tidak mengindahkan norma adat,” tuturnya.

Baca Juga :   Dokter Richard Lee dan Dinar Candy Akhirnya Bisa Kerja Bareng

Sebelumnya dikabarkan, Dinar Candy kembali untuk kegemparan. Beliau melakukan aksi yang terhitung berani. Dinar Candy mendokumentasikan dirinya dengan menggunakan bikini di tepi jalur dan mengunggahnya ke akun Instagram@dinar_candy.

Ia melakukan perihal ini sebagai wujud protesnya atas perpanjangan PPKM. Dinar nampak terlihat mengenakan bikini berkelir merah belia setelah itu bermasker dan kacamata gelap.

Lalu gimana polisi melihat perihal itu?

Saat dikonfirmasi, pihak kepolisian mengatakan masih mencari ketahui hal posisi peristiwa itu. Beralasan pendapat warganet, peristiwa itu berjalan di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan.

Baca Juga :   Protes PPKM Level Pakai Bikini di Jalan, Dinar Candy Ditahan Polisi

” Di komentarnya itu terdapat yang bilang di pertigaan Lebak Bulus tuturnya, tetapi aku verifikasi dengan sahabat( anggota polisi) enggak terdapat yang ketahui di sana,” tutur Kepala Bagian Operasional Polres Metro Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Besar Polisi Ruslan Idris pada reporter, Rabu 4 Agustus 2021.

Saat ini Dinar Candy telah diresmikan sebagai terdakwa. Dinar Candy dijerat dengan Artikel 36 Undang- Undang( UU) Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan bahaya 10 tahun bui dan ataupun kompensasi Rp 5 miliyar.(pia)

MIXADVERT JASAPRO