Komisi Xl: Pencalonan Anggota BPK Harus Sesuai Ketentuan UU

Anggota komisi XI DPR RI dari Fraksi PKS, Anis Byarwati

JagatBisnis.com – Sebanyak 16 calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan menjalani uji kelayakan dan kepatutan di Komisi XI DPR RI. Dua nama diantaranya menjadi sorotan publik karena dinilai tidak memenuhi syarat. Di antara Nyoman Adhi diketahui belum 2 tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara dan,m Harry Z pada Juli 2020 dilantik Menteri Keuangan sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK).

Baca Juga :   Sejak Oktober, Staf DPR yang Terima Suap Rp40 Juta dari Rachel Vennya Telah Dipecat

Menanggapi hal itu, anggota komisi XI DPR RI dari Fraksi PKS, Anis Byarwati, mengungkapkan untuk dapat dipilih sebagai anggota BPK, calon harus memenuhi syarat-syarat sesuai pasal 13 UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK. Syarat dalam UU memang sangat umum dan yang menjadi sorotan publik terkait kedua calon adalah pemenuhan syarat di huruf j pasal 13.

“Sehingga calon anggota BPK harus memenuhi syarat paling singkat telah 2 tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara. Tapi, kedua calon itu tidak memenuhi persyaratan tersebut,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (4/8/2021).

Baca Juga :   Ketua DPR Akui Kesal karena Kedatangannya Tidak Disambut Ganjar

Menurutnya, permasalahan yang terjadi harus dikembalikan penilaiannya pada aturan UU. Artinya kedua calon tersebut harus bisa membuktikan dengan surat pernyataan, bahwa keduanya paling singkat telah 2 tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelolaan keuangan negara.

Baca Juga :   Apresiasi Kerja Para Awak Media, Anis Byarwati Gelar Media Gathering

“Apabila bukti tersebut sudah ada dan sah secara aturan hukum, maka proses pencalonan bisa diteruskan. Tetapi jika tidak, maka ini tentu ada indikasi melanggar ketentuan perundangan-undangan,” tutup Anis. (eva)

MIXADVERT JASAPRO