“Sehingga calon anggota BPK harus memenuhi syarat paling singkat telah 2 tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara. Tapi, kedua calon itu tidak memenuhi persyaratan tersebut,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (4/8/2021).
Menurutnya, permasalahan yang terjadi harus dikembalikan penilaiannya pada aturan UU. Artinya kedua calon tersebut harus bisa membuktikan dengan surat pernyataan, bahwa keduanya paling singkat telah 2 tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelolaan keuangan negara.
“Apabila bukti tersebut sudah ada dan sah secara aturan hukum, maka proses pencalonan bisa diteruskan. Tetapi jika tidak, maka ini tentu ada indikasi melanggar ketentuan perundangan-undangan,” tutup Anis. (eva)
Discussion about this post