Berikutnya, tutur Kamal, jenazah Kopengga Enumbi KKB Yambi ataupun DPO Polres Pucuk Berhasil dibawa ke RSUD Agung. Dari terdakwa benda fakta yang disita antara lain 11 biji munisi jenis SS1 kelas 5, 56 milimeter, 1 buah pisau badik, 1 buah helm warna hijau stabile, 1 balut rokok Surya 16, pinang dan siri. Setelah itu, 1 buah tas ataupun noken, dan 1 buah hape Samsung.
Kamal menjelaskan Kopengga Enumbi ialah DPO Polres Pucuk Berhasil LP atau Arsip atau 02- K atau I atau 2014 atau SPKT atas permasalahan perampokan dengan kekerasan perebutan 8 senjata Pospol Kulirik di Pospol Kulirik Kabupaten Pucuk Berhasil pada 4 Januari 2014 dan DPO atau 82 atau XII atau 2018 atau DITRESRIMUM 5 Desember 2018.
Discussion about this post