Vaksinasi Booster Ketiga Diperluas, Hanya untuk Nakes Bukan Masyarakat Umum!

JagatBisnis.com – Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan sekaligus Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung (P2ML), dr. Siti Nadia Tarmizi menegaskan vaksinasi dosis ketiga (booster) saat ini hanya diberikan kepada tenaga kesehatan (Nakes) maupun tenaga pendukung kesehatan yang telah mendapatkan dosis pertama dan kedua vaksin Covid-19.

Ia memperkirakan sekira 1,5 juta nakes yang tersebar di seluruh Indonesia bakal mendapatka vaksin booster ketiga ini. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) juga menegaskan peruntukan booster ini tidak untuk masyarakat umum. Sebab saat ini Indonesia masih menghadapi keterbatasan pasokan vaksin dan masih ada lebih dari 160 juta penduduk sasaran vaksinasi yang belum mendapatkan suntikan.

“Kami memohon agar publik dapat menahan diri untuk tidak memaksakan kepada vaksinator untuk mendapatkan vaksin ketiga. Masih banyak saudara-saudara kita yang belum mendapatkan vaksin. Mohon untuk tidak memaksakan kehendak,” tutur Nadia, Selasa (3/7/2021).

Baca Juga :   Capaian Vaksinasi Booster di Jawa-Bali Masih Rendah

Sebagaimana diketahui, Kemenkes telah menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor: HK.02.01/1/1919/2021 tentang Vaksinasi Dosis Ketiga Bagi Seluruh Tenaga Kesehatan, Asisten Tenaga Kesehatan dan Tenaga Penunjang yang Bekerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

“Rekomendasi dari ITAGI adalah saat ini kita dapat menggunakan platform yg sama atau berbeda untuk vaksinasi dosis ketiga. Pemerintah telah menetapkan akan menggunakan vaksin COVID-19 Moderna untuk suntikan ketiga untuk tenaga kesehatan, dikarenakan kita tahu bahwa efikasi dari Moderna ini paling tinggi dari seluruh vaksin yang kita miliki saat ini,” tambah dr. Nadia.

Walaupun begitu, pemberian vaksin booster ini tetap memperhatikan kondisi kesehatan dari sasaram vaksinasi. Jika seseorang memiliki alergi memang tidak boleh mendapatkan vaksin dengan platform mRNA, maka bisa menggunakan jenis vaksin yang sama dengan dosis pertama dan kedua. Ia menjelaskan vaksin Moderna yang akan dipakai sebagai booster adalah mRNA-1273.

Baca Juga :   WHO: Penyintas Tetap Harus Divaksin

Penyuntikan vaksin ini dilakukan secara intramuskular dengan dosis 0,5 ml sebanyak 1 dosis. Vaksin ini tersedia dalam bentuk suspensi beku dengan kemasan 14 dosis per vial. Penyimpanan, distribusi dan penggunaan vaksin telah diatur dalam SE Ditjen P2P No. HK.02.01/1/1919/2021.

Untuk menghindari kerusakan maupun kesalahan pengambilan, perlu disimpan secara terpisah dalam rak atau keranjang vaksin yang berbeda agar tidak tertukar dengan vaksin rutin. Dengan dimulainya vaksinasi booster bagi para nakes sejak 23 Juli 2021 di RSCM Jakarta, program vaksinasi ini akan terus dilakukan unit pelaksana teknis vertikal Kementerian Kesehatan khususnya di rumah sakit vertikal.

Baca Juga :   Ridwan Kamil Minta Bantuan Organisasi Suporter Bola untuk Vaksinasi

Nantinya vaksinasi booster ketiga ini akan diperluas secara bertahap di seluruh fasyankes di Indonesia. Dokter Nadia berharap vaksinasi booster ini bisa dilaksanakan sesegera mungkin supaya cepat selesai. Jika masih ditemui ketidaksesuaian data penerima vaksinasi booster, ia mengimbau kepala dinas kesehatan, direktur rumah sakit atau puskesmas, ataupun pimpinan klinik atau pimpinan fasyankes segera melakukan perbaikan data ke Kementerian Kesehatan.

“Kalau dia adalah tenaga kesehatan tapi tidak tercatat atau dia tercatat misalnya di pemberi pelayanan publik, maka dia bisa melakukan perubahan data ke Badan PPSDM Kesehatan melalui email [email protected] untuk melakukan perbaikan data,” tuntasnya.(hab)

MIXADVERT JASAPRO