Yang Ogah Divaksin Siap-siap Gak Bisa Cukur Rambut dan Dilarang Masuk Mal

JagatBisnis.com – Vaksin bakal menjadi syarat utama hidup normal di Jakarta. Bagi warga yang belum divaksin siap-siap saja tidak bisa hidup bebas.

Gubernur DKI Anies Baswedan mengungkapkan kasus aktif Corona di Ibu Kota turun hingga 7,5 juta dosis vaksin virus Corona telah diberikan kepada masyarakat di Jakarta. Anies lantas berbicara tentang tahapan pembukaan kegiatan masyarakat.

“Dengan melihat data-data tadi dan dengan melihat kenyataan bahwa di Jakarta kecepatan pemberian vaksin cukup tinggi dan jangkauan yang sudah tervaksin sudah sampai 7,5 juta, maka kami memutuskan vaksin menjadi bagian dari tahapan untuk kegiatan di masyarakat, baik kegiatan ekonomi, keagamaan, sosial, budaya di Jakarta,” kata Anies dalam keterangan lewat kanal YouTube Pemprov DKI Jakarta, Sabtu (31/7/2021).

Baca Juga :   Capaian Vaksinasi COVID-19 Dosis I di Sulawesi Barat Baru 68,7 Persen

Anies menjelaskan tahapan yang dimaksud itu tentu diawali dengan proses vaksinasi. Berbagai sektor usaha pun akan diperbolehkan buka jika seluruhnya sudah divaksinasi.

“Artinya apa, sebelum kegiatan dimulai, pelaku di sektor itu, pelaku kegiatannya harus vaksinasi dulu. Jadi pembukaannya akan diatur bertahap dan tahapan itu ada kaitannya dengan vaksin,” ujar Anies.

“Jadi misalnya tukang cukur mau buka, boleh, tapi tukang cukur yang vaksin dulu dan yang mau cukur harus sudah vaksin. Warung-restoran mau buka boleh, tapi karyawannya vaksin dulu, yang mau makan di restoran juga harus sudah vaksin. Kantor-kantor non-esensial mau buka, boleh, tapi harus mereka yang bekerja sudah vaksin dulu,” imbuhnya.

Nantinya, tahapan pembukaan kegiatan masyarakat ini akan selalu diiringi dengan pelaksanaan vaksinasi. Bahkan mal dan tempat hiburan pun rencananya akan dibuka jika seluruh pihak sudah divaksinasi.

Baca Juga :   Cegah Penyebaran Covid-19, Lansia di Cirebon Pensiuan ASN hingga Polisi akan Divaksin

“Jadi nanti tahapan pembukaan diiringi dengan keharusan melakukan vaksinasi pada semua pelakunya, baik yang bekerja di tempat itu maupun yang berkunjung maupun costumer dan lain-lain,” ujarnya.

“Jadi bukan hanya karyawan harus vaksin, tapi juga pengunjung, bahkan kalau kita bicara mal saat ini belum buka, tapi kalau nanti mau buka, maka mau masuk mal harus sudah vaksin, mau ke restoran harus sudah vaksin. Yang menyelenggarakan mal juga harus pasti. Jadi bahkan kalau nanti suatu saat tempat-tempat hiburan dibuka, taman dibuka, kegiatan-kegiatan ruang terbuka juga diizinkan, maka pada saat itu juga harus vaksin dulu,” sambungnya.

Baca Juga :   Vaksinasi untuk Bentuk Herd Immunity Terus Dikebut

Lebih lanjut, Anies mengatakan hal itu akan dibantu dengan aplikasi JAKI untuk mempermudah masyarakat dalam melihat status vaksinasinya. Selain itu, sertifikat dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan dari PeduliLindungi juga bisa digunakan untuk melihat status vaksinasi.

“Nah, bagaimana caranya untuk bisa memeriksa, ada banyak cara, salah satunya dengan menggunakan aplikasi JAKI. Dengan aplikasi ini, langsung terlihat, apakah Anda sudah divaksin, apakah sudah divaksin satu kali, apakah sudah vaksin dua kali, apakah Anda belum vaksin, itu langsung terlihat,” ujarnya.

“Ada juga menggunakan SMS dari PeduliLindungi sebagai bukti vaksinasi, juga ada sertifikat digital dari Kementerian Kesehatan. Jadi banyak alat yang bisa digunakan untuk menunjukkan status vaksinasinya,” sambungnya.(hab)

MIXADVERT JASAPRO