JagatBisnis.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi menggelar sidang yustisi di pendopo Kantor Kecamatan Bekasi Utara.
Sidang yustisi tersebut disinyalir karena adanya perayaan hari ulang tahun yang digelar sepekan lalu yang diselenggarakan di Hotel Aston Kota Bekasi.
Kepala Satpol PP Kota Bekasi, Abi Hurairah mengatakan bahwa hari ini pihaknya melakukan sidang yustisi yang ke sembilan kalinya di wilayah Kota Bekasi yang diikuti pelanggar PPKM Darurat sebanyak 11 orang dengan total hasil putusan denda sebanyak Rp 79.020.000.
“Kali ini kami lakukan sidang yustisi dengan jumlah pelanggar 11 orang dan total hasil putusan denda sebanyak Rp 79.020.000. Denda tersebut akan dimasukan ke kas negara bukan kas daerah,” katanya seusai pelaksanaan sidang yustisi.
Discussion about this post