JagatBisnis.com – BUMD di DKI Jakarta kembali keseret masalah. Setelah hasil audit BPK soal Jakpro dan Perumda Sarana Jaya yang kena kasus KPK kini giliran PT Jakarta Tourisindo.
BUMD milik Pemprov DKI Jakarta yang biasa mengurusi hotel dan wisata itu diobok-obok Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Kejati menetapkan 2 tersangka terkait kasus korupsi penyalahgunaan keuangan.
Dua tersangka tersebut tidak ditahan. Keduanya disebut-sebut menjabat saat era Geburnur Basuki T Purnama alias Ahok.
Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan penyidikan perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan keuangan yang berasal dari pembayaran jasa perhotelan instansi pemerintah pada Grand Cempaka Resort & Convention, unit usaha PT Jakarta Tourisindo (BUMD) Provinsi DKI Jakarta dengan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor Print: 298/M.1/Fd.1/01/2020 tanggal 31 Januari 2020 atas nama tersangka Irfan Sudrajat.
Discussion about this post