Polisi dan TNI yang Kawal Herlin Kenza Dicopot dari Jabatannya

Selebgram Herlin Kenza.

JagatBisnis.com –  Petugas TNI- Polri yang menjaga selebgram Herlin Kenza di salah satu gerai pakaian di Lhokseumawe, Aceh akan disanksi oleh kesatuannya masing- masing.

Mereka yang disanksi yakni 3 anggota Polantas Polres Lhokseumawe dan orang per orang Tentara Nasional Indonesia(TNI) dari Kodim 0103 Aceh Utara.

Panglima Korem 011 Lilawangsa Kolonel Inf Sumirating Baskoro membenarkan 2 anggotanya yang menjaga Herlin Kenza akan dilepas dari jabatannya dan dikenakan janji ekskalasi jenjang.

Baca Juga :   Oknum Polisi yang Kawal Selebgram Herlin Kenza akan Diadili

Perihal itu dilakukan karena 2 orang per orang Tentara Nasional Indonesia(TNI) itu diduga melalaikan gerombolan massa, apalagi keduanya dalam peristiwa itu tidak melaporkan ke arahan dan satgas.

“ Dilepas dari kedudukan setelah itu janji naik jenjang, karena mereka ikut serta dalam gerombolan itu tetapi tidak melapor ke satgas dan arahan,” tutur Kolonel Inf Sumirating Baskoro pada reporter, Sabtu, 24 Juli 2021.

Baca Juga :   Polisi Segera Panggil Selebgram Herlin Kenza karena Adanya Dugaan Langgar PPKM

Sumirating pula menyangkal kalau kedua personel Tentara Nasional Indonesia(TNI) itu ditugaskan spesial untuk menjaga kegiatan itu. Tutur ia keduanya terletak dilokasi gerai itu cuma hanya menolong dan mendatangi ajakan pemilik upaya.

Dari keterangan keduanya, mereka tidak beranggapan akan terjadi gerombolan massa di tempat upaya itu yang dihadiri oleh masyarakat sekitar.

“ Kehadiran mereka cuma menolong, temanya untuk menuangkan dorongan sosial. Walaupun sedemikian itu tetap disanksi karena tidak liabel, sepatutnya bila terjadi gerombolan mereka melapor ke satgas ataupun ke arahan,” ucapnya.

Baca Juga :   Oknum Polisi yang Kawal Selebgram Herlin Kenza akan Diadili

Kepala Bidang Humas Polda Aceh Komisaris Besar Polisi Winardy mengatakan, ketiga orang per orang Polantas itu tengah menempuh pengecekan oleh Propam dan dalam durasi dekat akan disidangkan di dalam kepolisian.

“ Ditentukan akan dikenakan sidang patuh dan ganjaran sesuai determinasi yang legal di Polri,” ucapnya. (ser)

MIXADVERT JASAPRO