JagatBisnis.com-Penumpang dari luar negeri yang memasuki Indonesia, baik itu WNI atau WNA, diwajibkan mengikuti karantina kesehatan selama 8 hari. Ketentuan ini didasari oleh pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di 15 kota di Indonesia. Selain atas dasar tersebut, ketentuan karantina Kesehatan itu turut tercantum dalam addendum surat edaran (SE) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Covid-19.
tiket.com, pionir OTA (Online Travel Agent) platform di Indonesia, menghadirkan berbagai opsi hotel di berbagai kota besar di pulau Jawa, seperti Banten, Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, dan Jawa Timur. sehingga para pendatang tidak perlu berburu hotel untuk menjalani proses masa menginap berkepanjangan (longstay) ketika tiba di bandara di masing-masing kota.
Discussion about this post