Polisi Bekuk Komplotan Penjual Surat PCR Palsu

Ilustrasi Borgol Foto: Tribun

JagatBisnis.com – Pihak kepolisian Polres Metro Jakarta Timur mengatakan pelaku menjual pesan keterangan hasil minus uji belai PCR ilegal dengan harga Rp600 ribu di Lapangan terbang Halim Perdanakusuma.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Angket Erwin Kurniawan mengatakan perihal itu diketahui setelah membekuk 5 orang terkait uji belai PCR ilegal.

” Dijual Rp600 ribu mereka untuk di antara bertiga itu dan berikutnya masing- masing aktor ini mendapatkan jatah yang berlainan,” tutur Erwin Kurniawan di Jakarta, Jumat.

Baca Juga :   Begini Pengakuan Janda di Garut Buang Bayi Tanpa Kepala

Erwin Kurniawan menjelaskan 3 orang yang dibekuk dengan nama samaran DI, MR, dan Miligram memiliki kedudukan masing- masing mulai dari mencari calon penumpang di lapangan terbang, sampai mengecap pesan keterangan hasil minus uji belai PCR ilegal.

Sementara 2 orang yang dibekuk dengan nama samaran DDS, dan KA ialah calon penumpang konsumen pesan keterangan hasil minus PCR ilegal.

Baca Juga :   Polisi Tangkap Pria yang Masturbasi di Atas Motor

Erwin menambahkan dari hasil pengecekan diketahui para terdakwa telah seminggu terakhir bertindak membuat pesan uji belai PCR ilegal di Lapangan terbang Halim Perdanakusuma.

” Sudah menghasilkan 11 pesan keterangan ilegal dan 3 di antara lain ditolak dan 8 sukses digunakan penumpang untuk melakukan ekspedisi pesawat melambung,” ucap Erwin Kurniawan.

Baca Juga :   6 Begal Ambulans di Bengkulu Terus Diburu

Erwin mengatakan grupnya masih akan lalu memahami permasalahan pesan keterangan hasil minus uji belai PCR ilegal itu untuk mencari keikutsertaan jaringan yang lebih besar lagi.

” Berikutnya terdakwa akan di dalami terkait apakah ada kaitannya dengan jaringan pemalsu PCR dengan cara besar,” tutur Erwin Kurniawan.(ser)

MIXADVERT JASAPRO