Polisi Segera Panggil Selebgram Herlin Kenza karena Adanya Dugaan Langgar PPKM

Selebgram Herlin Kenza.

JagatBisnis.com –  Polres Lhokseumawe akan segera memanggil selebgram Herlin Kenza untuk diperiksa terkait gerombolan di sebuah gerai agen di Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Aceh.

Pengecekan Herlin dilakukan karena yang berhubungan diduga melanggar ketentuan pemberlakuan pemisahan kegiatan warga( PPKM) dalam menekan penjangkitan COVID- 19.

” Film gerombolan yang diakibatkan kehadiran Herlin Kenza itu telah memunculkan kegelisahan di tengah warga. Apalagi di saat sedang dilakukan pemberlakuan PPKM,” cakap Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Angket Winardy di Banda Aceh, Selasa, 20 Juli 2021.

Baca Juga :   Oknum Polisi yang Kawal Selebgram Herlin Kenza akan Diadili

Didampingi Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto, Kombes Angket Winardy mengatakan polisi pula sudah mengecek pemilik gerai bersama sebagian saksi yang lain.

Baca Juga :   Oknum Polisi yang Kawal Selebgram Herlin Kenza akan Diadili

Kombes Angket Winardy mengatakan, pemilik gerai itu rawan dikenakan Artikel 93 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan jo Artikel 55 KUHP.

Baca Juga :   Polisi dan TNI yang Kawal Herlin Kenza Dicopot dari Jabatannya

” Kita membenarkan permasalahan ini akan diproses sesuai dengan determinasi yang legal. Kepolisian pula akan berkoordinasi dengan Satgas COVID- 19 terkait gerombolan yang diakibatkan selebgram itu,” jelas Kombes Angket Winardy. (ser)

MIXADVERT JASAPRO