Ekbis  

Kanwil Bea Cukai Jakarta Beri Izin Fasilitas Pusat Logistik Berikat

JagatBisnis.com –  Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta telah memberikan izin pusat logistik berikat (PLB) kepada PT KBN Prima Logistik pada hari Kamis (15/07) lalu. Hal ini dilakukan Bea Cukai sejalan dengan fungsinya mendorong perekonomian dalam negeri melalui pemberian fasilitas kepabeanan.

Kepala Bidang Fasilitas Bea Cukai Jakarta, Decy Tahi Bonar Lumban Raja mengatakan izin tersebut diberikan setelah PT KBN Prima Logistik melakukan pemaparan proses bisnisnya via daring. Sebelumnya PT KBN Prima Logistik juga telah melakukan asistensi bersama Kanwil Bea Cukai Jakarta.

“Perusahaan penerima fasilitas PLB nanti akan mendapatkan manfaat seperti penangguhan bea masuk, penangguhan pajak, penangguhan izin impor, dan jangka waktu timbun barang lebih dari tiga tahun, jadi kita berharap pemanfaatan fasilitas ini dapat menjadi upaya untuk mendorong perekonomian dalam negeri,” katanya.

Baca Juga :   Bea Cukai Jateng DIY Amankan 704 Ribu Batang Rokok Ilegal

Direktur PT KBN Prima Logistik, Toha Muzaqi menyampaikan perusahaannya merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa pengurusan transportasi. Sebagaimana diketahui, PLB adalah tempat penimbunan barang asal luar negeri dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam negeri dalam jangka waktu tertentu, serta dapat disertai satu atau lebih kegiatan sederhana.

Baca Juga :   Saling Mengunjungi dalam Rangka Sinergi, Bea Cukai Juanda dan Purwokerto Kunjungi Instansi Pemerintah Lainnya

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 29/PMK.04/2018 Pasal 12 ayat (1) bahwa perusahaan yang akan menjadi Penyelenggara/Pengusaha TPB harus melakukan pemaparan proses bisnis dan pemenuhan kriteria yang ditetapkan dalam peraturan perundangan, yang memuat informasi mengenai profil perusahaan (nilai investasi, jumlah tenaga kerja, nilai aset, status kepemilikan lahan dan bangunan, visi/misi perusahaan), sistem pengendalian intern (SPI), sistem pencatatan sediaan barang (IT Inventory), jenis barang yang ditimbun dan kegiatan yang dilakukan, yang diwakili oleh anggota direksi perusahaan yang tercantum dalam akta pendirian perusahaan atau perubahan terakhirnya kepada Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai.(srv)

MIXADVERT JASAPRO