Selundupkan Narkoba, Emak-emak Asal Sampang Ditangkap Petugas

Ilustrasi

JagatBisnis.com – Warga asal Kabupaten Sampang Provinsi Jawa Timur dibekuk aparat Ditresnarkoba Polda Jateng karena mengalami menyeludukkan narkotika jenis sabu. Perempuan bernama samaran WF( 32) itu ialah bunda rumah tangga alias emak- emak sekalian pedagang ikan. Ia menyeludukkan narkotika jenis sabu dalam plastik putih yang dibungkus kertas karbonium gelap dalam mesin kipas angin.

Aksinya terlacak tim Banderol Bea Dermaga Tanjung Logam mulia Semarang. Aparat berprasangka kepada isi paket dari Malaysia expedisi JKS. Informasi itu langsung ditindaklanjuti oleh Ditresnarkoba Polda Jateng dengan melakukan controlled delivery kepada paket itu ke tujuan tujuan di Dusun Bleben, Jawa Timur.

Bagi Dirresnarkoba Polda Jateng Kombes Angket Lutfi Martadian, permasalahan ini ialah jaringan narkotika Malaysia dengan benda fakta berbentuk paket yang akan dikirim dari Malaysia mengarah Jawa Timur persisnya di Madura melalui Kota Semarang.

Baca Juga :   Model Seksi Beiby Putri Ditahan Atas Penyalagunaan Narkoba

” Dari hasil profiling ditemukan benda yang menyangsikan, kita langsung turun ke alun- alun untuk melihat langsung dan memeriksa benda itu diduga narkotika amphetamine jenis sabu,” tutur Lutfi saat luncurkan pers di lobi kantor Direktorat Narkotika Polda Jateng, Senin 19 Juli 2021.

Jalan peristiwa, jelasnya, pada hari Kamis bertepatan pada 8 Juli 2021, Banderol Bea Dermaga Tanjung Logam mulia Semarang menginformasikan kalau dalam paket dari Malaysia penjelajahan JKS ada paketan yang isinya dicurigai merupakan narkotika jenis sabu.

Berikutnya informasi itu ditindaklanjuti oleh bagian opsnal Ditresnarkoba Polda Jateng dengan melakukan controlled delivery kepada paket itu ke tujuan sesuai paket ialah Desa Rojing Tengah Dusun Blaban Kec. Batu Marmar Kab. Pamekasan Provinsi Jawa Timur.

Setelah itu pada Jumat 9 Juli 2021 jam 18. 45 Wib di tepi jalur raya dekat foto copy Pasar Batu Bintang Kecamatan Batu Marmar Kabupaten Pamekasan Provinsi Jawa Timur, dilakukan penahanan kepada terdakwa WF yang mengutip paket itu.

Baca Juga :   Petugas Gagalkan Penyelundupan Narkoba di Dalam Lapas

Setelah itu terdakwa dan paket yang diperoleh dibawa ke Polres Pamekasan. Saat paket itu dibongkar ditemukan mesin kipas angin merek ALMARK yang di dalamnya ada 13( 3 simpati) paket narkotika jenis sabu yang setelah dilakukan penimbangan diketahui berat kotor paket itu merupakan 1. 002, 21 gram.

” Kita temui di dalamnya buntelan sebesar 13 yang dibungkus kertas karbonium untuk mengelabuhi aparat saat diperiksa dengan cahaya X- ray. Setelah kita buka di dalamnya terdapat plastik dan sebagian butiran bercorak putih, kita coba dengan perlengkapan uji di alun- alun ternyata betul kalau benda itu merupakan jenis narkotika kalangan 1 amphetamine ataupun kita tahu dengan jenis sabu,” lanjut Kombes Angket Lutfi Martadian.

Berdasarkan hasil pengecekan diketahui kalau terdakwa sebelumnya disuruh oleh N untuk menyambut dan menanda tangani resi pendapatan paket. Rencananya buntelan itu akan di distribusikan di wilayah Jawa dan Madura.

Baca Juga :   Kabar Anggota DPR Diciduk saat Pakai Sabu, Ini Bantahan Polisi

” Yang berhubungan ataupun N ini melarikan diri tetapi sudah kita terbitkan pesan DPO dan akan kita perbuatan lanjuti dengan barisan di wilayah Jawa Timur. Kita berkomitmen bersama untuk membasmi narkoba dalam wujud apa juga karena narkoba ini merupakan kompetitor negeri yang dapat mematikan angkatan penerus,” ucapnya.

Sementara itu Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Banderol Bea( KPP BC) Tipe Madya Bea cukai( TMP) Tanjung Logam mulia Anton Martin mengatakan kalau benda tabu itu sudah dicurigai kala melampaui cara profiling di lapangan terbang.

” Yang namanya jaringan narkoba dapat dari mana- mana oleh karena itu kita awasi dari pintu masuk ke wilayah kita,” tutur Anton Martin.(ser)

MIXADVERT JASAPRO