Negara Ini Berlakukan Hukuman Mati Bagi yang Melanggar Protokol Kesehatan COVID-19

JagatBisnis.com –  Lembaga peradilan Cina kembali menjatuhkan ganjaran mati kepada seorang masyarakat yang ditaksir teruji melakukan pelanggaran sungguh- sungguh aturan kesehatan( prokes) COVID- 19.

Majelis hukum tingkatan besar di Kota Harbin, Provinsi Heilongjiang, Kamis 15 Juli 2021, menjatuhkan putusan mati kepada Chen Chenlong, laki- laki berumur 42 tahun.

Semacam dikabarkan ANTARA sebelumnya, Chen dibekuk polisi pada 8 Februari lalu atas dakwaan melakukan pembantaian kepada Zhang yang sedang melaksanakan tugasnya melindungi pintu masuk areal kawasan tinggal masyarakat di Area Hulan, Kota Harbin, untuk pengaturan COVID- 19.

Baca Juga :   Update Nasional COVID-19, 22 November 2020: Pasien Sembuh 4.233

Nyawa Zhang tidak terbantu lagi karena pendarahan hebat dampak tombakan pisau pada bagian perut, pundak, dan tangan.

Tidak hanya ganjaran mati, tersangka pula dikenai kompensasi sebesar 656. 500 yuan ataupun sekitar Rp1, 47 miliyar atas perbuatannya itu.

Badan juri Majelis hukum Besar Harbin memutuskan permasalahan itu atas estimasi kalau tersangka melakukan perbuatan kejahatan sungguh- sungguh dengan menewaskan seorang sukarelawan setelah tidak menaati prokes alhasil pantas dijatuhi ganjaran berat, demikian cukilan tetapan yang dilansir Garis besar Times, Jumat.

Baca Juga :   Sehari Belasan Warga Indramayu Meninggal Dunia

Informasi putusan mati itu mendapatkan atensi besar dari warganet Cina dan mereka mendukung tindakan petugas penegak hukum.

Informasi itu sudah diamati 10 juta kali saat diunggah di Sina Weibo sejak tetapan diumumkan pada khalayak.

Ini ialah permasalahan kedua pelanggaran prokes COVID- 19 di Cina yang selesai dengan putusan mati.

Baca Juga :   Penularan Varian Delta di Inggris Melonjak 50 Persen

Sebelumnya, Ma Jianguo, pelaku pembantaian 2 pengawal gerbang jalur untuk prokes COVID- 19 di Provinsi Yunnan, dieksekusi mati pada 9 Juli 2020.

Eksekusi kepada laki- laki berumur 24 tahun itu dilakukan setelah Dewan Agung Republik Orang Cina memantapkan tetapan majelis hukum tingkatan tinngi.

Sejauh tahun 2020, Kejaksaan Agung Republik Orang Cina telah membekuk dan mengerjakan lebih dari 7. 200 permasalahan pelanggaran prokes COVID- 19 dan 11. 200 orang telah didiagnosa bui.(ser)

MIXADVERT JASAPRO