Ini Daftar Harga Obat COVID-19 di Pasaran

Ilustrasi obat COVID-19.

JagatBisnis.com – Kepala Bareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto meminta para produsen untuk memarang harga asongan paling tinggi( HET) lama dari obat yang didetetapkan penguasa terkait obat COVID- 19. Alhasil, tutur ia, produsen tidak butuh menarik obat dari pasaran yang berpotensi terjadi kehampaan obat esoknya.

“ Kemarin aku ke Cianjur untuk membenarkan dan berikan penguatan pada produsen obat lumayan memarang HET lama ditukar aja dengan catatan sesuai HET terkini, esok invoice memuat harga sesuai HET terkini. Dengan sedemikian itu, mereka tidak butuh menarik penyaluran obatnya di pasaran,” tutur Agus saat dikonfirmasi reporter pada Senin, 12 Juli 2021.

Di sisi itu, Agus pula sudah memberikan anjuran pada Menteri Kesehatan( Menkes) Budi Gunadi Sadikin biar mencetak pesan brosur( SE) pertanyaan pencoretan HET lama tanpa mengubah bungkusan. Karena, jika mengganti bungkusan obat dengan harga terkini itu dapat menyantap durasi lama.

Baca Juga :   Dampak Covid-19 pada Anak Berpengaruh pada Konsentrasi

” Aku sudah sarankan pada Dirjen Farmakes Kemenkes untuk untuk pesan brosur terkait pencoretan dan invoice tadi. Pada Pak Menkes pula sudah kita sarankan demikian,” ucapnya.

Dikhawatirkan, tutur Agus, bila produsen menarik obat- obat yang sudah terdapat di pasaran untuk mengubah bungkusan harga asongan paling tinggi( HET) terkini, itu dapat menyebabkan kehampaan obat esoknya.

” Perkaranya sesudah terbitnya HET terkini, para produsen wajib menarik penyaluran obatnya untuk mengganti dengan bungkusan( pokok dan inferior yang muat HET terkini). Mereka pula khawatir karena mungkin melanggar ketentuan Kemenkes ataupun BPOM,” jelas ia.

Baca Juga :   Pemerintah Buka Alasan Pesan Vaksin Corona Lebih Awal

Oleh karena itu, Agus menegaskan para produsen obat tidak butuh khawatir pula dengan pengawasan kepolisian karena masih memiliki obat dengan harga asongan paling tinggi lama dalam kemasannya. Tetapi, jangan pula menimbun obat- obat yang masih memiliki bungkusan HET lama.

Tidak hanya itu, Agus akan menangani para pedagang obat dengan cara online yang masih menjual di atas HET terkini.” Jangan hingga kehampaan obat karena tindakan polisi dalam pengawasan. Yang kita perbuatan jual online dengan harga di atas HET. Rawan disalahgunakan, paling utama di retail,” tandasnya. (ser)

Baca Juga :   Puluhan Nakes di Bangkalan Positif COVID-19

Berikut daftar harga eceran tertinggi obat-obatan untuk pasien COVID-19:

Favipiravir 200 mg tablet Rp22.500
Remdesivir 100 mg injeksi Rp510.000
Oseltamivir 75 mg kapsul Rp26.500
Intravenous immunoglobulin 5 persen 50 ml infus Rp3.262.300
Intravenous immunoglobulin 10 persen 25 ml infus Rp3.965.000
Intravenous immunoglobulin 10 persen 50 ml infus Rp6.174.900
Ivermectin 12 mg tablet Rp7.500
Tocilizumab 400 mg/20 ml infus Rp5.710.600
Tocilizumab 80 mg/4 ml infus Rp1.162.200
Azithromycin 500 mg tablet Rp1.700
Azithromycin 500 mg infus Rp95.400.

MIXADVERT JASAPRO