Jabatan Lurah Ini Dicopot karena Langgar PPKM Darurat

JagatBisnis.com – Penguasa Kota( Pemkot) Depok, Jawa Barat, mencopot kedudukan lurah yang melanggar ketentuan pemberlakuan pemisahan kegiatan warga( PPKM).

Karena yang berhubungan berani mengadakan perjamuan perkawinan di Kelurahan Mampang, Kecamatan Pancoran, Kota Depok.

” Kita telah serahkan Pesan Ketetapan Orang tua Kota Depok Nomor 862 atau KEP- 1721 atau BKPSDM atau 2021 yang diterbitkan bertepatan pada 8 Juli 2021, tentang Penjatuhan Ganjaran Patuh Berbentuk Pembebasan Dari Kedudukan atas julukan Kerabat S. SK itu sudah diperoleh langsung oleh yang berhubungan,” ucap Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Pangkal Energi Orang( BKPSDM) Kota Depok, Supian Suri, Sabtu, 10 Juli 2021.

Baca Juga :   PPKM Level 2 di Kota Padang Diperpanjang

Ketetapan itu tertuang dalam Pesan Ketetapan( SK) Orang tua Kota Depok Nomor 862 atau KEP- 1721 atau BKPSDM atau 2021 tentang Penjatuhan Ganjaran Patuh Berbentuk Pembebasan Dari Kedudukan atas julukan Kerabat S.

Supian menjelaskan, ketetapan itu sudah melalui metode sesuai dengan determinasi yang legal. Dimulai dari permohonan keterangan oleh BKPSDM dilanjutkan dengan pengecekan spesial oleh tim Pengecekan Spesial( Riksus), yang diketuai oleh Inspektur Pembantu Wilayah II.

Baca Juga :   PPKM Jawa-Bali Diperpanjang hingga 8 Februari

Lalu, hasil pengecekan spesial dituangkan dalam Informasi Hasil Pengecekan( LHP) yang ditandatangani oleh Inspektur Kota Depok, Firmanudin, SE, Ak, yang mengusulkan jenis ganjaran yang akan diserahkan dengan memikirkan perihal yang memudahkan dan membebankan.

” Orang tua Kota Depok, Mohammad Idris berlaku seperti Administratur Pengajar Kepegawaian memutuskan ganjaran patuh melalui Ketetapan Orang tua Kota Nomor. 862 atau Kep- 1721 atau BKPSDM atau 2021,” ucap- nya menerangkan.

Baca Juga :   Secara Virtual Wakil Bupati Bogor Diskusi Upaya Antisipasi Kepadatan Kawasan Puncak di Masa PPKM

Supian menambahkan, untuk memuat kehampaan kedudukan, saat ini Orang tua Kota telah menunjuk Syaiful Hidayat, Sekretaris pada Kecamatan Pancoran Abang sebagai Eksekutif Kewajiban( Plt) Lurah Pancoran Abang.

Penunjukan itu diresmikan melalui Pesan Perintah Eksekutif Kewajiban Nomor: 824. 4 atau 3685 atau BKPSDM bertepatan pada 9 Juli 2021.(ser)

MIXADVERT JASAPRO