8 Angota Dishub DKI Dipecat karena Ngopi Bareng

JagatBisnis.com – Pemprov DKI Jakarta melakukan penindakan jelas pada 8( 8) orang per orang Fasilitator Jasa Yang lain Perorangan( PJLP) Dinas Perhubungan( Dishub) Provinsi DKI Jakarta yang melanggar ketentuan Pemberlakuan Pemisahan Kegiatan Warga( PPKM) Gawat. Perihal ini ditengarai dampak tindakan mereka yang didapati terkumpul, makan, dan minum di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, pada Rabu, 7 Juli 2021 malam.

Dampak tindakan itu, kedelapan orang per orang ini diberhentikan kewajiban karena telah melakukan jenis pelanggaran berat oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Pemberhentian dilakukan per 9 Juli 2021, melalui Apel yang dipimpin oleh Kadishub DKI, Syafrin Liputo, dan di hadiri oleh Gubernur Anies Baswedan, dan Sekda DKI, Marullah Matali, bersama jajarannya, di Laman Balaikota DKI.

Gubernur Anies juga mengatakan kalau tahap pendisiplinan itu amat berarti, karena siapapun yang berseragam dan melaksanakan kewajiban negeri, wajib memberikan ilustrasi bagus saat berperan. Oleh karena itu, mereka amat tidak diharapkan untuk melakukan pelanggaran, spesialnya saat melaksanakan PPKM Gawat.

Baca Juga :   Geger, Mayat Pria di Jagakarsa Ditemukan Membengkak Terkunci di Rumahnya

” Karena seperti itu, ini bukan semata- mata pemberhentian, tetapi karena mereka tidak taat untuk membuat ciri negeri di pundaknya, di dadanya, di saat mereka malah melakukan pelanggaran atas peraturan. Ini catatan pada seluruh, bila Kamu melakukan pelanggaran, bila Kamu berperan tidak pantas, sementara Kamu membuat ciri negeri, hingga ciri nya dilepas dan jalinan kerjanya dihentikan,” ucap Gubernur Anies.

Baca Juga :   Perempuan Suriah Pertama yang Jadi Pilot di Inggris

” Malah aparatur negeri jadi ilustrasi kalau seluruh upaya untuk mendisiplinkan wajib dilaksanakan oleh seluruh, apalagi oleh pribadi- pribadi yang bertugas, yang beranjak atas julukan negeri,” imbuh Gubernur Anies.

Sementara itu, Kadishub DKI Syafrin Liputo menambahkan kalau pelanggaran yang dilaksanakan oleh 8 orang per orang anggota PJLP Dishub DKI telah amat berlawanan kepada penerapan determinasi yang diatur dalam Kepgub DKI Jakarta nomor 875 Tahun 2021 terkait PPKM Gawat Covid- 19.

” Kita pahami kalau Pemprov DKI Jakarta fokus dalam penindakan endemi ini, bagus dari bagian pengawasan kepada penerapan, Ketetapan Gubernur dan pula masyarakat yang melakukan pelanggaran, akan dilakukan pengawasan dan penindakan dengan cara kencang,” ucap Syafrin Liputo.

Baca Juga :   Aksi Ibu-ibu Bercelemek Ini Bikin Nyinyir saat Ada Korban Kecelakaan

Di bagian lain, Syafrin Liputo pula menerangkan kalau semua bagian Dishub DKI Jakarta harus menaati ketentuan yang sudah diresmikan dalam Kepgub 875 itu. Alhasil dengan terdapatnya peristiwa ini, hingga semua barisan pimpinannya akan memperketat kedisliplinan sampai diserahkan ganjaran jenis berat ialah berbentuk pemutusan ikatan kegiatan semacam yang telah berjalan.

” Dan karena terdapatnya pelanggaran kepada peraturan Gubernur yang terdapat, hingga pada barisan Dishub akan segera ditindak terkait pelanggaran yang mereka jalani. Ini sebagai peringatan pada semua barisan dalam melakukan kewajiban supaya senantiasa patuh akan regulasi yang terdapat,” pungkasnya. (ser)

MIXADVERT JASAPRO