JagatBisnis.com – Pemprov DKI Jakarta melakukan penindakan jelas pada 8( 8) orang per orang Fasilitator Jasa Yang lain Perorangan( PJLP) Dinas Perhubungan( Dishub) Provinsi DKI Jakarta yang melanggar ketentuan Pemberlakuan Pemisahan Kegiatan Warga( PPKM) Gawat. Perihal ini ditengarai dampak tindakan mereka yang didapati terkumpul, makan, dan minum di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, pada Rabu, 7 Juli 2021 malam.
Dampak tindakan itu, kedelapan orang per orang ini diberhentikan kewajiban karena telah melakukan jenis pelanggaran berat oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Pemberhentian dilakukan per 9 Juli 2021, melalui Apel yang dipimpin oleh Kadishub DKI, Syafrin Liputo, dan di hadiri oleh Gubernur Anies Baswedan, dan Sekda DKI, Marullah Matali, bersama jajarannya, di Laman Balaikota DKI.
Discussion about this post