Noor menambahkan, pengalengan daging kurban telah sesuai dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 37 tahun 2019 yang memperbolehkan pengawetan dan pendistribusian daging kurban dalam bentuk olahan. Tata cara penyembelihan kurban di BAZNAS juga dipastikan sudah sesuai syariat, maka mengalengkan atau mengemas daging kurban dalam kaleng sudah sah.
“Daging kurban dibolehkan untuk didistribusikan dalam bentuk kaleng agar terpenuhi hajat orang yang membutuhkan. Kurban dalam bentuk kaleng yang berisikan rendang bisa lebih mudah disalurkan dan tahan lama. Kami memastikan pengalengan daging kurban tidak menyalahi aturan karena penyembelihannya tetap pada hari kurban hingga akhir hari tasyrik, ” kata Noor.
Daging olahan tersebut akan didistribusikan kepada masyarakat miskin di berbagai pelosok tanah air melalui BAZNAS daerah atau lembaga program BAZNAS Tanggap Bencana (BTB) dan Layanan Aktif BAZNAS. Bisa juga disalurkan melalui lembaga-lembaga kemanusiaan, dan organisasi masyarakat.
Discussion about this post