Anies Pantau Mobilitas Warga di Tiga Titik

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan

JagatBisnis.com – Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan, bersama Kapolda Metro Berhasil, Irjen Fadil Imran, Pangdam Berhasil, Mulyo Aji, dan Kajati DKI Jakarta, Asri Agung Putra kembali memantau pergerakan masyarakat di 3 titik di Jakarta, ialah Stasiun Cikini, Jakarta Pusat, Jalur Daan Mogot, Jakarta Barat, dan Jalur Raya Kalimalang, Jakarta Timur, pada Rabu, 7 Juli 2021.

Dalam pantauannya di Stasiun Cikini, Gubernur Anies masih menemukan pekerja- pekerja zona elementer ataupun non- esensial yang bertugas di kantor atau WFO( Work From Office). Setelah dibawa berbahas, para pekerja itu mengatakan mereka diwajibkan masuk walaupun dalam situasi Pemberlakuan Pemisahan Kegiatan Warga( PPKM) Gawat.

” Di Stasiun Cikini kita melihat kehadiran para pekerja yang pada hari Rabu ini bertugas. Pak Pangdam, Kapolda, Kajati, kita bersama me- review dan menemukan masih banyak perusahaan- perusahaan yang mewajibkan pekerjanya untuk masuk. Padahal, industri itu tidak beranjak di bidang kritikal dan elementer,” jelas Gubernur Anies.

Baca Juga :   PPKM Darurat, Di Pelabuhan Bakauheni Ada Penyekatan

Hingga dari itu, Gubernur Anies menerangkan dan meminta supaya semua industri untuk mematuhi ketentuan PPKM Gawat yang sudah legal. Ialah, untuk industri non- esensial, semua pekerjanya wajib bertugas dari rumah atau Work From Home (WFH) 100 persen, untuk zona elementer diperbolehkan 50 persen, dan 100 persen untuk pekerja di zona kritikal. Gubernur Anies mengatakan, ketentuan ini dibuat bukan sekedar mau menghalangi kegiatan perekonomian, tetapi lebih dari itu, ialah memberikan proteksi dan keamanan kepada pekerja.

Baca Juga :   PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang hingga 23 Desember 2021

” Para pekerja tentu menjajaki industri. Karena itu, pemilik industri wajib mengutip tindakan bertanggung jawab untuk melindungi pekerja dan masyarakat Jakarta. Ini pertanyaan keamanan, bukan pertanyaan untung- rugi, tetapi pertanyaan nyawa,” tuturnya.

” Kita mau ingatkan pada para pejabat industri untuk melindungi karyawannya dan melindungi Jakarta dengan cara menjajaki determinasi Penguasa, menggunakan pemahaman untuk mengutip tindakan dan mengutip ketetapan manajemen yang karakternya memotong mata kaitan penjangkitan,” catatan Gubernur Anies.

Baca Juga :   PPKM Level 1, Wali Kota Kendari: Kuncinya Kedisiplinan Masyarakat

Berikutnya, untuk industri yang teruji melanggar dan mewajibkan pekerjanya bertugas dari kantor, hingga Pemprov DKI Jakarta akan memberikan ganjaran sesuai dengan determinasi PPKM Gawat.” Jadi, kita tulis perusahaannya, hingga yang diproses merupakan perusahaannya. Industri itu yang dikunjungi oleh tim kita dan industri itu yang akan diserahkan ganjaran. Arahan atau pemilik industri bertanggung jawab atas ketentuan di perusahaannya,” tandasnya.(ser)

MIXADVERT JASAPRO