WNA yang Bandel Langgar Prokes Bakal Ditindak Tegas

Ilustrasi WNA di Imigrasi

JagatBisnis.com –  Pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali untuk menekan lonjakan permasalahan COVID- 19, Direktorat Jenderal Imigrasi akan menangani para WNA yang melanggar aturan kesehatan.

Kepala Bagian Humas dan Biasa Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara( Angga) mengatakan banyak informasi masyarakat warga tentang terdapatnya dugaan pelanggaran aturan Kesehatan yang dilakukan oleh WNA. Dugaan pelanggarannya bermacammacam semacam tidak bermasker saat pergi rumah, terkumpul tanpa piket jarak, bahkan terdapat yang mengkampanyekan menentang kebijaksanaan vaksinasi COVID- 19 di Indonesia.

“ Pangkal laporannya beragam, terdapat yang melalui alat sosial, live chat, dan pula pesan elektronik,” ucapnya pada badan alat, Selasa, 6 Juli 2021.

Baca Juga :   Pemkab Tangerang Perpanjang PPKM hingga 8 Februari

Angga menerangkan WNA yang melanggar ketentuan selama era PPKM akan ditindak jelas jika teruji bersalah. Ditjen Imigrasi dapat menjatuhkan tindakan administratif keimigrasian( TAK) berbentuk pendetensian, pendeportasian, penangkalan masuk ke Wilayah Indonesia.

Dalam Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dituturkan kalau Administratur Imigrasi berhak melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian kepada orang asing yang terletak di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan beresiko dan pantas diduga mematikan keamanan dan kedisiplinan biasa ataupun tidak meluhurkan ataupun tidak mematuhi peraturan perundang- undangan.

Baca Juga :   PPKM Jawa-Bali Diperpanjang hingga 8 Februari

“ Jika terdapat WNA didapati melanggar aturan Kesehatan akan diproses pihak berhak. Jika sudah diklaim bersalah hingga kita dapat melakukan pemulangan pada WNA itu,“ ucapnya.

Pendeportasian WNA yang melanggar aturan Kesehatan, lanjut Angga, sudah sempat dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kategori I Denpasar kepada WB seorang WN Suriah yang mengadakan event konsentrasi massal di Gianyar pada Rabu, 24 Juli 2021.

Kantor Imigrasi Ngurah Rai pula sempat melakukan pemulangan kepada LS seorang WN Rusia yang melakukan prank cat wajah menyamai masker pada Kamis, 5 Juli 2021.

Baca Juga :   PPKM Level 1, Wali Kota Kendari: Kuncinya Kedisiplinan Masyarakat

Angga meminta warga melaporkan peristiwa pelanggaran aturan Kesehatan yang dilakukan oleh WNA di lingkungannya. Ditjen Imigrasi, tekan Angga, pula telah menyediakan saluran sah bagus melalui pesan elektronik( humas@imigrasi. go. id), alat sosial@ditjen_imigrasi ataupun bertamu live chat di www. imigrasi. go. id.

“ Seluruh masukan kita muat dan akan ditindaklanjuti oleh aparat imigrasi yang terletak di alun- alun,” imbuhnya.(ser)

MIXADVERT JASAPRO