Produksi Ekstasi, Rumah di Palembang Digerebek Polisi

JagatBisnis.com – Polisi menggerebek sebuah rumah tempat memproduksi kapsul ekstasi di kawasan Tangga Putus, Jalur Pangeran Sido Ing Lautan, Gang Kedukan Busut II, Kelurahan 35 Ilir, Kecamatan Ilir Barat II Palembang Sabtu, 3 Juli 2021.

Dalam penyergapan ini seorang bunda rumah tangga bernama samaran SH( 42) diamankan, sedangkan suaminya melarikan diri. Saat ini masih dalam pelacakan aparat,

Demikian disampaikan Kapolda Sumsel, Irjen Angket. Eko Alat Heri S kala memberikan keterangan pers pengungkapan permasalahan itu di Palembang, Senin, 5 Juli 2021.

Baca Juga :   Anggota Brimob Pengawal Gubernur Kepri Ditangkap karena Miliki 10 Kg Sabu

Benda fakta yang disita dari tempat peristiwa masalah( TKP) ataupun pabrik narkoba skala rumah itu berbentuk materi dasar abuk kapsul ekstasi warna merah belia seberat 65, 95 gram, abuk kapsul ektasi warna coklat seberat 45, 06 gram.

Setelah itu 2 buah perlengkapan penerbit pengecap kapsul ekstasi, 2 buah botol alkohol, satu buah cedok besi, sendokstainles, batangan kusen dan sejumlah perlengkapan yang lain.

Baca Juga :   114 Kilogram Sabu yang Siap Diedarkan di Lampung Selatan Digagalkan

Untuk mengusut berakhir permasalahan pembuatan kapsul ekstasi skala rumahan itu, interogator Ditresnarkoba sedang melakukan pengecekan intensif seorang bunda rumah tangga yang telah diamankan, dan berusaha melakukan penahanan suami terdakwa yang angkat kaki saat penyergapan.

Permasalahan pembuatan kapsul ekstasi itu akan diusut berakhir sampai ke akarnya untuk memecahkan jaringan agen materi dasar dan penampung benda ilegal itu, tutur kapolda.

Baca Juga :   Pria Ini Divonis Hukuman Mati‎ karena Kedapatan Bawa Sabu 23 Kilogram

Sementara Ketua Reserse Narkoba Polda Sumsel, Kombes Angket. Heri Istu Hariono menambahkan, bunda rumah tangga SH( 42) yang dijadikan salah satu terdakwa kreator narkoba jenis kapsul ekstasi itu diproses sesuai determinasi hukum.

Terdakwa dijerat dengan Artikel 114 bagian( 2) Jo Artikel 132 bagian( 1) Subsider Artikel 112 bagian( 2) Jo Artikel 132 bagian( 1) lebih subsider Artikel 131 UU RI Nomor. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (ser)

MIXADVERT JASAPRO