Saat PPKM Darurat 20 TKA China Masuk Indonesia, Ini Penjelasan Ditjen Imigrasi

WN China

JagatBisnis.com –   Di tengah Pemberlakuan Pemisahan Kegiatan Warga ataupun PPKM Gawat, luang dihebohkan dengan keberadaan 20 masyarakat negeri asing( WNA) yang masuk ke Indonesia. Pihak Direktorat Jenderal( Ditjen) Imigrasi, berikan uraian.

Ditjen Imigrasi melaporkan, 20 daya kegiatan asing( TKA) masuk ke Indonesia saat sebelum era Pemberlakuan Pemisahan Kegiatan Warga( PPKM) Gawat Jawa- Bali 3- 20 Juli 2021.

Kabag Humas dan Biasa Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara dalam keterangan tercatat yang diperoleh di Jakarta, Minggu 4 Juli 2021 mengatakan, hasil amatan di alun- alun diketahui kalau TKA itu berlabuh di Lapangan terbang Global Makassar Kabupaten Maros dengan pesawat Citilink QG- 426 pada Sabtu, 3 Juli 2021 jam 20. 25 Waktu indonesia tengah(WITA) dari Jakarta.

Baca Juga :   PPKM Darurat, Ini Daftar Jalan di Serang Banten yang Disekat

” Semua TKA masuk ke Indonesia dan telah melalui pengecekan keimigrasian di Tempat Pengecekan Imigrasi Lapangan terbang Soekarno- Hatta pada bertepatan pada 25 Juni 2021 ialah saat sebelum Era PPKM Gawat di Jawa dan Bali 3- 20 Juli 2021,” ucapnya.

Baca Juga :   Begini Cara Jaksa Tuntut Pelaku yang Melanggar PPKM Darurat

Ditjen Imigrasi memberikan keterangan terkait maraknya pemberitaan tentang masuknya 20 TKA ke wilayah Indonesia pada era PPKM Gawat Jawa- Bali.

Bagi Arya, 20 TKA itu ialah calon daya kegiatan asing yang akan bertugas dalam bagan percobaan coba keahlian dalam bertugas di Proyek Penting Nasional( PSN) PT Huady Nickel- Alloy Kabupaten Bantaeng Sulawesi Selatan.

Beliau mengatakan, saat ini penguasa masih meresmikan pelarangan orang asing masuk ke wilayah Indonesia untuk menghindari lonjakan pedaran COVID- 19. Ketentuan pelarangan ini merujuk pada Peraturan Menkumham Nomor 26 Tahun 2020 tentang Izin dan permisi bermukim pada era menyesuaikan diri kebiasaan terkini.

Baca Juga :   PPKM Darurat Diperpanjang, Ini Pernyataan Lengkap Presiden Jokowi

Ketentuan ini, tutur ia, dikecualikan masuknya orang asing untuk tujuan elementer semacam bertugas di proyek penting nasional, agregasi keluarga, dan alasan manusiawi.

” Tidak hanya penuhi persyaratan keimigrasian, orang asing yang masuk Indonesia wajib lulus pengecekan kesehatan oleh Tim Kemenkes sesuai aturan kehadiran orang dari luar negara,” tuturnya.(ser)

MIXADVERT JASAPRO