Ekbis  

Rokok Ilegal dari Jawa Tengah Diamankan Bea Cukai di Perusahaan Ekspedisi di Pekanbaru

JagatBisnis.com –   Bea Cukai Pekanbaru kembali berhasil mengamankan 112.000 batang rokok ilegal di wilayah Kota Pekanbaru yang akan didistribusikan melalui jasa titipan. Penindakan yang dilakukan pada 26 Juni 2021 tersebut dilakukan di perusahaan ekspedisi PT BST Pekanbaru terhadap rokok yang dilekati pita cukai palsu.

Penindakan tersebut diawali dengan informasi dari masyarakat bahwa ada barang kiriman yang mencurigakan asal Solo, Jawa Tengah melalui ekspedisi PT. BST Pekanbaru yang diduga adalah rokok. “Setelah mendapatkan info tersebut petugas Bea Cukai Pekanbaru langsung menuju ke lokasi dimaksud dan ditemukan 5 koli barang dibungkus plastik hitam dan 2 koli barang dibungkus karung goni,” ungkap Prijo Andono, Kepala Kantor Bea Cukai Pekanbaru.

Kemudian dengan dibantu karyawan ekspedisi dilakukan pemeriksaan terhadap barang kiriman tersebut dan kedapatan berisikan rokok merk Bossini sejumlah 160 slop (32.000 batang) dan Hit Bold sejumlah 400 slop (80.000 batang) dengan dilekati pita cukai palsu yang melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

Baca Juga :   Jalin Sinergi Antarinstansi, Bea Cukai Dorong Ekspor UMKM Sebagai Pemulihan Ekonomi

Berdasarkan informasi yang tertera pada pembungkus kotak, barang tersebut akan dikirim ke Desa Jake, Kuantan Tengah, Riau. Rokok-rokok yang diamankan diperkirakan memiliki harga Rp114.240.000 dan berpotensi mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp69.195.000. Atas penindakan tersebut barang bukti diamankan tim dibawa ke Kantor Bea Cukai Pekanbaru untuk proses lebih lanjut.

Baca Juga :   Bea Cukai Madura Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal Modus E-Commerce

Penyelundupan rokok ilegal yang tak henti-hentinya melalui berbagai modus menjadi tantangan tersendiri bagi tugas Bea Cukai sebagai community protector dalam melindungi masyarakat dari barang-barang yang dilarang. “Diharapkan kepada setiap masyarakat yang mencurigai adanya penyelundupan rokok ilegal agar dapat melaporkan ke kantor bea cukai terdekat,” pungkas Prijo.(srv)

MIXADVERT JASAPRO